Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah Tahap II
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permendagri No. 11 Tahun 2016 mencabut 14 peraturan menteri sebelumnya di bidang keuangan dan pembangunan daerah karena materinya bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Peraturan-peraturan yang dicabut mencakup aturan lama tentang penyertaan modal, pengelolaan barang perusahaan daerah, bentuk hukum bank daerah, pajak penerangan jalan, hingga nilai perolehan air. Tujuannya adalah menyelaraskan kerangka hukum daerah dengan undang-undang terbaru seperti UU Pemerintahan Daerah dan UU Pajak Daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah Tahap II
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Maret 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10241
- Jumlah diDownload
- 468
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 416
- Tanggal Pengundangan
- 21 Maret 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2013