Kembali
Memuat PDF…
Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur struktur dan tata kerja perangkat daerah di Provinsi DKI Jakarta, dengan menetapkan Gubernur sebagai kepala daerah sekaligus wakil pemerintah pusat, serta mendefinisikan peran DPRD dan perangkat daerah sebagai unsur pembantu dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 97
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 November 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9589
- Jumlah diDownload
- 785
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2079
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2016