Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 97 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2016 berlaku

Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur struktur dan tata kerja perangkat daerah di Provinsi DKI Jakarta, dengan menetapkan Gubernur sebagai kepala daerah sekaligus wakil pemerintah pusat, serta mendefinisikan peran DPRD dan perangkat daerah sebagai unsur pembantu dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
97
Tahun
2016
Tentang
Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 November 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9589
Jumlah diDownload
785
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
2079
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah