Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor35 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2014 tentang pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pencabutan ini dilakukan karena tugas dan fungsi layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemendagri telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor35 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Maret 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7412
- Jumlah diDownload
- 300
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 576
- Tanggal Pengundangan
- 14 April 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2014