Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 106 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2016 berlaku

Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri yang terdiri dari tiga unit: Balai Besar di Malang, serta Balai di Yogyakarta dan Lampung. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pelatihan bagi kepala desa, perangkat desa, dan lembaga desa, dengan fungsi penataan administrasi, kelembagaan, serta urusan tata usaha dan kepegawaian. Struktur organisasinya dipimpin oleh Kepala Balai Besar yang membawahi bagian tata usaha dan bidang-bidang pelatihan terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
106
Tahun
2016
Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1481
Jumlah diDownload
416
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
2081
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah