Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2015 terkait penyesuaian program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Dalam Negeri Tahun 2016. Perubahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi perubahan alokasi anggaran dan adanya self-blocking dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2016.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 98
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2016
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7625
- Jumlah diDownload
- 286
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1904
- Tanggal Pengundangan
- 15 Desember 2016