Kembali
Memuat PDF…
Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur sistem penggolongan dan pemberian kode (akun, kelompok, jenis, objek, hingga sub-rincian) bagi seluruh barang milik daerah yang diperoleh atas beban APBD atau perolehan sah lainnya. Ruang lingkupnya mencakup tiga aspek utama, yaitu kodefikasi barang, kode lokasi, dan kode register, yang ditetapkan melalui keputusan kepala daerah untuk memastikan pengelolaan barang daerah yang sistematis dan terstandarisasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 108
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 25026
- Jumlah diDownload
- 7789
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2083
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2016