Kembali
Memuat PDF…
Hasil Pemetaan Fungsi Staf, Fungsi pengawas dan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permendagri No. 107 Tahun 2016 menetapkan delapan jenis perangkat daerah yang melaksanakan fungsi staf, pengawas, dan penunjang urusan pemerintahan daerah, serta mewajibkan pemetaan intensitas beban kerja untuk digunakan dalam penyusunan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran. Hasil pemetaan ini harus dievaluasi paling lambat satu tahun setelah peraturan berlaku untuk memastikan relevansinya dalam pembinaan pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 107
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Hasil Pemetaan Fungsi Staf, Fungsi pengawas dan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3612
- Jumlah diDownload
- 503
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2082
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2016