Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 107 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2016 berlaku

Hasil Pemetaan Fungsi Staf, Fungsi pengawas dan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permendagri No. 107 Tahun 2016 menetapkan delapan jenis perangkat daerah yang melaksanakan fungsi staf, pengawas, dan penunjang urusan pemerintahan daerah, serta mewajibkan pemetaan intensitas beban kerja untuk digunakan dalam penyusunan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran. Hasil pemetaan ini harus dievaluasi paling lambat satu tahun setelah peraturan berlaku untuk memastikan relevansinya dalam pembinaan pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
107
Tahun
2016
Tentang
Hasil Pemetaan Fungsi Staf, Fungsi pengawas dan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3612
Jumlah diDownload
503
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
2082
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah