Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 64 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2016 berlaku

Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Bangli Provinsi Bali

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Bangli di Provinsi Bali untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Batas tersebut ditandai secara fisik menggunakan pilar batas utama (PBU) dan pilar acuan batas utama (PABU) yang diletakkan pada titik-titik koordinat Kartometrik tertentu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
64
Tahun
2016
Tentang
Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Bangli Provinsi Bali
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5297
Jumlah diDownload
308
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1346
Tanggal Pengundangan
08 September 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah