Kembali
Memuat PDF…
Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Bangli Provinsi Bali
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Bangli di Provinsi Bali untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Batas tersebut ditandai secara fisik menggunakan pilar batas utama (PBU) dan pilar acuan batas utama (PABU) yang diletakkan pada titik-titik koordinat Kartometrik tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 64
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Bangli Provinsi Bali
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Agustus 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5297
- Jumlah diDownload
- 308
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1346
- Tanggal Pengundangan
- 08 September 2016