Peraturan KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Halaman 24 dari 28 · 829 dokumen
Batas Daerah Kabupaten Purwakarta dengan Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan batas administrasi yang pasti antara Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat untuk menjaga tertib pemerintahan, berdasarkan kesepakatan kedua kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Penetapan ini didasarkan pada serangkaian undang-undang pembentukan daerah dan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah yang berlaku.
Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016
Peraturan ini memberikan pedoman kepada Kepala Daerah dalam menghitung dan menetapkan tarif air minum yang dibayarkan oleh pelanggan kepada BUMD Air Minum, dengan membedakan jenis tarif berdasarkan hubungannya terhadap biaya dasar. Ketentuan ini mengatur definisi pelanggan, standar kebutuhan pokok air, serta klasifikasi tarif menjadi rendah, dasar, penuh, kesepakatan, dan rata-rata untuk memastikan layanan penyediaan air minum berjalan sesuai sistem yang berlaku.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah Dan Kepala Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 untuk menambahkan pengaturan mengenai pakaian dinas Pelaksana Tugas Kepala Daerah yang sebelumnya belum diatur. Tujuannya adalah meningkatkan disiplin, keseragaman, kerapihan, wibawa, dan motivasi kerja bagi pejabat yang menjabat secara sementara.
Batas Daerah Kabupaten Kerinci Dengan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin di Provinsi Jambi untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas tersebut didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kota Pontianak Dengan Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah daerah setempat yang difasilitasi oleh Pemprov Kalbar dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan pejabat dan pegawai di Kementerian Dalam Negeri yang ditentukan sebagai wajib lapor untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketentuan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaporan dan mencegah korupsi, kolusi, serta nepotisme dengan menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai perkembangan.
Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo Dengan Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Boyolali di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan kesepakatan kedua pemerintah kabupaten dengan fasilitasi provinsi dan persetujuan pusat. Penegasan batas ini bertujuan untuk menertibkan administrasi pemerintahan dan didasarkan pada garis batas alam atau buatan yang ditandai dengan pilar-pilar batas (PABU dan PBA).
Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme persetujuan tertulis Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) dan wakilnya, di mana Gubernur dan Wakil Gubernur memerlukan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, sedangkan Bupati/Walikota dan wakilnya memerlukan persetujuan dari Gubernur. Ketentuan ini bertujuan menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, menjaga stabilitas pemerintahan, serta tertib administrasi dalam konteks otonomi daerah dan pemilihan kepala daerah.
Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis Untuk Melakukan Penggantian Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri untuk penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Pendelegasian ini didasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berlaku bagi penggantian pejabat pimpinan tinggi maupun pejabat administrasi dalam struktur pemerintahan daerah.
Batas Daerah Kabupaten Mempawah Dengan Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Bengkayang di Provinsi Kalimantan Barat untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Ketapang Dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Kayong Utara Dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Situbondo Dengan Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Banyuwangi di Provinsi Jawa Timur untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Dengan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Tapanuli Tengah di Provinsi Sumatera Utara untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Pembayaran Ketersediaan Layanan Dalam Rangka Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Di Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme pembayaran berkala oleh Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas ketersediaan layanan infrastruktur yang sesuai kualitas dan kriteria dalam perjanjian KPDBU. Definisi kunci mencakup Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (Kepala Daerah), Kerjasama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KPDBU), serta jenis layanan infrastruktur berupa fasilitas teknis dan fisik untuk kepentingan umum.
Perangkat Daerah Aceh
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur definisi dan struktur dasar Pemerintahan Aceh, termasuk statusnya sebagai daerah istimewa, serta peran Gubernur, Bupati/Walikota, dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Batas Daerah Kabupaten Ponorogo Dengan Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Pacitan di Provinsi Jawa Timur untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Ponorogo Dengan Kabupaten Nganjuk Dan Kabupaten Nganjuk Dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Ponorogo dengan Kabupaten Nganjuk, serta antara Kabupaten Nganjuk dengan Kabupaten Tulungagung di Provinsi Jawa Timur. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan ketiga pemerintah kabupaten terkait dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Batas Daerah Kabupaten Probolinggo Dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 89 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Bondowoso di Provinsi Jawa Timur untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Trenggalek Dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung di Provinsi Jawa Timur untuk menjaga tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Ponorogo Dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 87 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Tulungagung di Provinsi Jawa Timur untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua kabupaten yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Tuban Dengan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Tuban dan Kabupaten Lamongan di Provinsi Jawa Timur untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh Pemprov Jatim dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Sarolangun Dengan Kabupaten Tebo Dan Kabupaten Sarolangun Dengan Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan batas administrasi yang pasti antara Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Tebo, serta antara Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Batang Hari di Provinsi Jambi. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan ketiga pemerintah kabupaten terkait yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Tujuannya adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan di wilayah-wilayah tersebut.
Batas Daerah Kabupaten Merangin Dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Merangin dan Kabupaten Bungo di Provinsi Jambi untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Pusat Penilaian Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pembentukan Pusat Penilaian (Assessment Center) di Kementerian Dalam Negeri untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penilaian kompetensi Pegawai ASN. Pusat ini berfungsi sebagai unit pelaksanaan yang mengelola pengembangan kompetensi berdasarkan tiga aspek utama: manajerial, teknis, dan sosial kultural, serta menggunakan Kamus Kompetensi dan Standar Kompetensi Jabatan sebagai acuan.
Batas Daerah Kabupaten Batang Hari dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Provinsi Jambi untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh Pemprov Jambi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang pembentukan daerah serta peraturan menteri terkait pedoman penegasan batas.
Batas Daerah Kabupaten Karawang Dengan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta di Provinsi Jawa Barat untuk menertibkan administrasi pemerintahan. Penetapan batas tersebut didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Bungo di Provinsi Jambi untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh Pemprov Jambi dan telah disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman nomenklatur Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai unsur pembantu dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Sekretariat DPRD diklasifikasikan menjadi tiga tipe berdasarkan beban kerja: Tipe A untuk beban kerja besar, Tipe B untuk sedang, dan Tipe C untuk kecil.
Batas Daerah Kabupaten Asahan Dengan Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai di Provinsi Sumatera Utara untuk menertibkan administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah daerah yang difasilitasi oleh Pemprov Sumut dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.