Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 52 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2016 berlaku

Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar di Provinsi Jawa Tengah untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas tersebut didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
52
Tahun
2016
Tentang
Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Juli 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10394
Jumlah diDownload
370
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1227
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah