Kembali
Memuat PDF…
Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mekanisme pelimpahan urusan pemerintahan kepada Gubernur dan penugasan kepada pemerintah daerah provinsi serta kabupaten/kota dalam lingkup Kementerian Dalam Negeri untuk tahun anggaran 2017. Dasar hukumnya bersumber pada ketentuan tentang dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta undang-undang terkait pemerintahan daerah dan anggaran negara. Tujuannya adalah mengatur transfer wewenang dan tanggung jawab secara resmi untuk pelaksanaan tugas pemerintahan di tingkat daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 101
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2017
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9079
- Jumlah diDownload
- 323
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1907
- Tanggal Pengundangan
- 15 Desember 2016