Kembali
Memuat PDF…
Batas Daerah Kabupaten Tambrauw Dengan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 87 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat untuk menghindari tumpang tindih wilayah. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pembentukan Kabupaten Tambrauw, UU Pembentukan Kabupaten di Papua Barat, serta UU Pemerintahan Daerah yang telah diubah terakhir pada 2015. Penegasan batas ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 87
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Batas Daerah Kabupaten Tambrauw Dengan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Oktober 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10408
- Jumlah diDownload
- 410
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1415
- Tanggal Pengundangan
- 09 Oktober 2018