Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 87 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2018 berlaku

Batas Daerah Kabupaten Tambrauw Dengan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 87 Tahun 2018

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat untuk menghindari tumpang tindih wilayah. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pembentukan Kabupaten Tambrauw, UU Pembentukan Kabupaten di Papua Barat, serta UU Pemerintahan Daerah yang telah diubah terakhir pada 2015. Penegasan batas ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
87
Tahun
2018
Tentang
Batas Daerah Kabupaten Tambrauw Dengan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10408
Jumlah diDownload
410
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1415
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah