Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 31 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2018 berlaku

Batas Daerah Kota Palembang Dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2018

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim di Provinsi Sumatera Selatan untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah daerah yang difasilitasi oleh Pemprov Sumsel dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
31
Tahun
2018
Tentang
Batas Daerah Kota Palembang Dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 April 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1445
Jumlah diDownload
467
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1056
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah