Kembali
Memuat PDF…
Batas Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Pesisir Selatan (Sumatera Barat) dengan Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh (Jambi) untuk menertibkan pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan antar pemerintah daerah terkait dan persetujuan Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 73
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Batas Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8001
- Jumlah diDownload
- 381
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1165
- Tanggal Pengundangan
- 28 Agustus 2018