Peraturan KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Halaman 14 dari 28 · 829 dokumen
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Batas Daerah Antara Kabupaten Tulang Bawang dengan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang tegas antara Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung untuk menertibkan pemerintahan daerah. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur sistem informasi yang memanfaatkan teknologi untuk memfasilitasi pengelolaan data kependudukan secara terpadu di tingkat penyelenggara dan instansi pelaksana. Tujuannya adalah menata penerbitan dokumen kependudukan melalui pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil guna mendukung pelayanan publik serta pembangunan.
Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit, serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata kerja tim penilai, prosedur penilaian angka kredit, serta pengembangan kompetensi bagi Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja, pengelolaan karier, dan profesionalisme operator dalam menjalankan tugasnya.
Tata Kerja Tim Penilai, Tata Cara Penilaian Angka Kredit, dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata kerja Tim Penilai, prosedur penilaian angka kredit, serta mekanisme pengembangan kompetensi untuk Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan guna meningkatkan profesionalisme dan kinerja ASN. Dasar hukumnya bersumber pada UU Administrasi Kependudukan, UU ASN, serta peraturan terkait manajemen SDM di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Batas Daerah Antara Kabupaten Sidoarjo dengan Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Mojokerto di Provinsi Jawa Timur untuk menghindari tumpang tindih yurisdiksi. Penegasan batas ini didasarkan pada serangkaian undang-undang dasar tentang pembentukan daerah dan pemerintahan daerah yang berlaku di Indonesia.
Batas Daerah Antara Kabupaten Situbondo dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Bondowoso di Provinsi Jawa Timur untuk menghindari tumpang tindih yurisdiksi. Dasar hukumnya bersumber pada UU tentang Pembentukan Daerah di Jawa Timur serta UU Pemerintahan Daerah yang mengatur penegasan batas wilayah.
Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara penataan, penyimpanan, dan pengelolaan dokumen serta data kependudukan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan. Peraturan ini menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan hukum, serta menetapkan peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai instansi pelaksana.
Batas Daerah Antara Kabupaten Tojo Una-Una dengan Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Tojo Una-una dan Kabupaten Banggai di Provinsi Sulawesi Tengah untuk mencegah sengketa wilayah. Ketentuan ini didasarkan pada undang-undang pembentukan daerah dan peraturan sebelumnya terkait penegasan batas di wilayah Sulawesi Tengah.
Batas Daerah Antara Kabupaten Halmahera Timur dengan Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 103 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara. Dasar hukumnya adalah pelaksanaan UU Pembentukan Kabupaten/Kota di Maluku Utara serta UU Pemerintahan Daerah. Tujuannya untuk memperjelas demarkasi wilayah kedua daerah otonom tersebut.
Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan jenis dan spesifikasi formulir serta buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kemudahan pelayanan. Ketentuan ini menggantikan berbagai peraturan menteri sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan terkini.
Batas Daerah Antara Kabupaten Agam dengan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang tegas antara Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat untuk menertibkan pemerintahan daerah. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Antara Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi di Provinsi Riau untuk menegasikan kedaulatan daerah. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pembentukan Kabupaten di Riau serta UU Pemerintahan Daerah, dengan tujuan mencegah tumpang tindih wewenang antar daerah.
Batas Daerah Antara Kota Pangkal Pinang dengan Kabupaten Bangka dan Antara Kota Pangkal Pinang dengan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kota Pangkal Pinang dengan Kabupaten Bangka serta antara Kota Pangkal Pinang dengan Kabupaten Bangka Tengah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ketentuan ini mengatur penegasan batas melalui pemasangan pilar batas utama (PBU) dan pilar acuan batas utama (PABU) sebagai tanda fisik di lapangan. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 27 Tahun 2000 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung pelayanan publik, perencanaan pembangunan, serta penegakan hukum. Selain itu, aturan ini juga menggantikan ketentuan lama terkait persyaratan dan tata cara pemanfaatan data kependudukan yang sudah tidak sesuai.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur pelaksanaan persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk serta pencatatan sipil, termasuk definisi pendaftaran penduduk sebagai pencatatan biodata dan penerbitan dokumen kependudukan, serta pencatatan sipil sebagai pencatatan peristiwa penting dalam register dinas kependudukan.
Batas Daerah Antara Kabupaten Solok dengan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Dharmasraya di Provinsi Sumatera Barat untuk menghindari tumpang tindih yurisdiksi. Penegasan batas ini didasarkan pada ketentuan undang-undang pembentukan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah yang berlaku.
Batas Daerah Antara Kabupaten Padang Lawas Utara dengan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara berdasarkan undang-undang pembentukan daerah tersebut. Ketentuan ini berfungsi sebagai penegasan hukum untuk menghindari tumpang tindih wilayah dan memperjelas yurisdiksi masing-masing kabupaten.
Batas Daerah Antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2019
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah kebijakan operasional dan ruang lingkup kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan guna meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitasnya bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan daerah serta memperbarui petunjuk teknis penggunaan dana yang sebelumnya telah mengalami beberapa kali revisi.
Batas Daerah Antara Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak Provinsi Riau
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak di Provinsi Riau untuk menghindari tumpang tindih yurisdiksi. Ketentuan ini didasarkan pada UU Pembentukan Kabupaten terkait dan UU Pemerintahan Daerah untuk memperjelas garis pemisah kedua daerah otonom tersebut.
Batas Daerah Antara Kabupaten Sijunjung dengan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya di Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan ketentuan undang-undang terkait pembentukan daerah otonom. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 38 Tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten di Sumatera Barat serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Batas Daerah Antara Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara di Provinsi Sumatera Utara berdasarkan titik koordinat kartometrik yang presisi. Ketentuan ini bertujuan untuk melaksakan ketentuan undang-undang terkait pembentukan daerah otonom dan memperkuat penegasan batas wilayah antar kabupaten.
Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemberi Kerja) melalui pemotongan langsung dari gaji atau upah mereka. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan peserta dalam memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah perhitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama untuk tahun 2019 guna mengakomodasi penambahan jenis, merek, tipe, dan nilai jual kendaraan baru. Perubahan ini dilakukan karena ketentuan hukum mewajibkan peninjauan ulang dasar pengenaan pajak kendaraan setiap tahun.
Batas Daerah Antara Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2019
Batas Daerah Antara Kabupaten Manokwari Selatan dengan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2019
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019
Peraturan ini menyempurnakan pedoman hibah dan bantuan sosial dari APBD, khususnya dengan menambahkan ketentuan bahwa unit kerja Kemendagri dapat menerima hibah untuk pengadaan blangko KTP-el. Ketentuan ini juga melarang tumpang tindih pendanaan, di mana setiap keping blangko tidak boleh didanai secara bersamaan oleh hibah APBD dan anggaran negara.
Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur penerbitan Surat Keterangan Penelitian sebagai instrumen untuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian guna kewaspadaan dini, sekaligus menggantikan peraturan lama yang dianggap tidak lagi sesuai. Ketentuan ini mewajibkan penerbitan surat tersebut melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) oleh Pemerintah Daerah.
Kewaspadaan Dini di Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini terhadap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) guna menjamin stabilitas keamanan dan pembangunan berkelanjutan di daerah. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.