Peraturan KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Halaman 16 dari 28 · 829 dokumen
Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur peningkatan koordinasi antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala Daerah untuk menjamin keamanan obat, makanan, serta bahan berbahaya di tingkat daerah. Koordinasi ini mencakup seluruh aspek pengawasan mulai dari penggunaan obat, kosmetik, hingga pangan olahan, dengan pembagian tugas antara koordinasi umum oleh Menteri dan koordinasi teknis oleh Kepala Daerah.
Pencabutan Peraturan Menteri dalam Negeri Bidang Pemerintahan Desa Tahap III
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan ini mencabut 50 Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pemerintahan desa yang dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan regulasi dengan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Dasar hukumnya meliputi UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta UU No. 6 Tahun 2014 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Desa dan Pemerintahan Daerah.
Batas Daerah Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Labuhan Batu di Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Rokan Hilir di Provinsi Riau untuk menertibkan administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan antara pemerintah kabupaten dan provinsi terkait serta persetujuan Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administrasi yang pasti antara Kabupaten Banjar dan Kabupaten Kotabaru di Provinsi Kalimantan Selatan untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah daerah yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Padang Lawas Utara (Sumatera Utara) dengan Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Rokan Hulu (Riau) untuk tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan antar pemerintah daerah terkait dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Tabalong di Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur di Kalimantan Tengah. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan untuk melaksanakan pembentukan Kabupaten Barito Timur dan memperkuat penegasan batas daerah antarprovinsi.
Batas Daerah Kabupaten Barito Timur dengan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Barito Selatan di Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan ketentuan UU Pembentukan Kabupaten Barito Timur. Dasar hukumnya bersumber pada UU Nomor 5 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah dan penegasan batas daerah.
Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Padang Lawas (Sumatera Utara) dan Kabupaten Rokan Hulu (Riau) berdasarkan kesepakatan kedua pemerintah kabupaten serta persetujuan tim pusat. Penetapan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi pemerintahan di wilayah perbatasan tersebut. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang pembentukan daerah dan undang-undang pemerintahan daerah yang berlaku.
Batas Daerah Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Pasangkayu di Provinsi Sulawesi Barat dengan Kabupaten Donggala di Provinsi Sulawesi Tengah. Ketentuan ini didasarkan pada serangkaian undang-undang pembentukan daerah dan peraturan pemerintah terkait perubahan nama serta penegasan batas wilayah di wilayah Sulawesi.
Batas Daerah Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Mandailing Natal (Sumatera Utara) dan Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat) berdasarkan kesepakatan pemerintah daerah dan provinsi terkait serta persetujuan Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Penetapan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi pemerintahan di kedua wilayah tersebut.
Batas Daerah Kabupaten Ketapang Dengan Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah daerah setempat yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Melawi di Provinsi Kalimantan Barat untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah daerah setempat yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Dengan Kota Subulussalam di Aceh
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas daerah yang pasti antara Kabupaten Aceh Tenggara dan Kota Subulussalam di Aceh untuk menertibkan administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah daerah setempat yang difasilitasi oleh Pemerintah Aceh dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Mandailing Natal di Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan antara pemerintah kabupaten dan provinsi terkait serta persetujuan Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Dasar hukumnya merujuk pada berbagai undang-undang pembentukan daerah serta peraturan menteri dalam negeri sebelumnya.
Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Padang Lawas (Sumatera Utara) dan Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat) berdasarkan kesepakatan kedua pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi terkait, dan persetujuan Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Penegasan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi pemerintahan di wilayah perbatasan kedua kabupaten tersebut.
Pemeriksaan dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan ini mewajibkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan untuk mengevaluasi capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada tahapan berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Ketentuan ini menggantikan aturan lama guna memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Provinsi Kalimantan Selatan untuk tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah daerah yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hilir di Provinsi Riau. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan antara pemerintah kabupaten dan provinsi terkait serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan.
Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan di Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Way Kanan di Provinsi Lampung. Penegasan batas ini didasarkan pada ketentuan undang-undang pembentukan daerah terkait serta peraturan sebelumnya tentang penegasan batas daerah.
Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan di Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Lampung Barat di Provinsi Lampung. Dasar hukumnya bersumber pada UU pembentukan kedua kabupaten tersebut serta UU Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk memperjelas dan menegasasi wilayah perbatasan kedua daerah tersebut.
Batas Daerah Kabupaten Blitar dengan Kota Blitar Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Blitar dan Kota Blitar di Provinsi Jawa Timur untuk menertibkan pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah daerah setempat yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan dasar penghitungan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama untuk jenis kendaraan baru yang belum tercantum dalam peraturan sebelumnya. Ketentuan ini berlaku sebagai perubahan kedua atas aturan tahun 2018 untuk menyesuaikan penambahan jenis, merek, tipe, dan nilai jual kendaraan.
Batas Daerah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kabupaten Aceh Tenggara di Aceh
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Tenggara di Provinsi Aceh untuk tertib administrasi pemerintahan. Batas tersebut didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi Pemerintah Aceh dan disetujui Tim Penegasan Batas Daerah Pusat, serta menggunakan pilar batas utama dan titik kartometrik sebagai penanda.
Batas Daerah Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Nagan Raya di Aceh
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Gayo Lues dan Kabupaten Nagan Raya di Provinsi Aceh untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh Pemerintah Aceh dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur di Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Way Kanan di Provinsi Lampung. Ketentuan ini diterbitkan untuk melaksanakan pasal-pasal tertentu dalam undang-undang pembentukan kedua kabupaten tersebut.
Batas Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dengan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Pelalawan di Provinsi Riau untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh Pemprov Riau dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang pembentukan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah dan penegasan batas.
Batas Daerah Kota Pekanbaru Dengan Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan di Provinsi Riau untuk menertibkan administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan antara pemerintah daerah terkait yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Ogan Komering Ilir di Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Way Kanan di Provinsi Lampung. Penetapan ini didasarkan pada ketentuan undang-undang pembentukan daerah dan bertujuan untuk mengklarifikasi batas-batas daerah antarprovinsi yang bersebelahan.
Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung Dan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Ogan Komering Ilir (Provinsi Sumatera Selatan) dengan Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Mesuji (Provinsi Lampung). Dasar hukumnya bersumber pada undang-undang pembentukan Kabupaten Tulang Bawang, Tanggamus, dan Mesuji serta undang-undang tentang pemerintahan daerah.
Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Ogan Komering Ilir di Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung. Dasar hukumnya bersumber pada UU pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat serta peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah.