Kembali
Memuat PDF…
Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar teknis pelayanan dasar untuk sub-urusan bencana daerah kabupaten/kota, mencakup jenis pelayanan, mutu, kriteria penerima, dan tata cara pemenuhannya. Fokus utamanya adalah menjamin warga negara mendapatkan layanan minimal yang layak di kawasan rawan bencana atau korban bencana.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 101
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Oktober 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7322
- Jumlah diDownload
- 953
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1541
- Tanggal Pengundangan
- 19 November 2018