Peraturan KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Halaman 15 dari 28 · 829 dokumen
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini menyempurnakan definisi dan ketentuan cuti di luar tanggungan negara khusus untuk pejabat daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota) guna mendukung stabilitas pemerintahan daerah. Penyempurnaan ini mencakup penambahan definisi "Pemerintahan Daerah" dan penyesuaian aturan terkait penjabat sementara dalam konteks pemilihan kepala daerah.
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan dasar penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk tahun 2018 berdasarkan nilai jual kendaraan yang ditentukan dari harga pasar umum. Definisi dan kategori kendaraan yang diatur mencakup kendaraan bermotor umum, angkutan umum, serta kendaraan yang mengalami perubahan teknis atau bentuk. Dasar penilaian menggunakan harga rata-rata dari sumber data akurat yang mencakup kendaraan darat, air, dan alat berat/besar yang menggunakan roda dan motor.
Pencabutan Peraturan Menteri dalam Negeri Bidang Pertanahan, Bidang Pemerintahan, Bidang Kepegawaian, Bidang Kesehatan, Bidang Penanggulangan Bencana, Bidang Perpajakan, Bidang Komunikasi dan Telekomunikasi, Bidang Pelatihan dan Pendidikan, Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Bidang Wawasan Kebangsaan, Bidang Kepamongprajaan, Bidang Perencanaan, Pembangunan dan Tata Ruang Serta Bidang Perekonomian Tahap I
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan ini mencabut 50 Peraturan Menteri Dalam Negeri di bidang pertanahan, pemerintahan, kepegawaian, kesehatan, penanggulangan bencana, perpajakan, komunikasi, pendidikan, UMKM, wawasan kebangsaan, keparamongprajaan, perencanaan, dan perekonomian tahap pertama. Tujuannya adalah penyelarasan peraturan perundang-undangan dengan tugas dan fungsi penyelenggara pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan kerangka sistem pengembangan sumber daya manusia aparatur berbasis kompetensi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Kompetensi Pemerintahan. Sistem ini mengacu pada standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier, dengan kewajiban setiap aparatur mengikuti pelatihan minimal 20 jam pelajaran per tahun. Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan, keterampilan, dan pengetahuan aparatur agar lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan di tingkat Kabupaten/Kota melalui mekanisme layanan terintegrasi dan jemput bola. Layanan terintegrasi mencakup paket dokumen seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP-el untuk mempercepat penerbitan identitas penduduk. Tujuannya adalah memastikan pemenuhan kepemilikan identitas bagi setiap penduduk secara cepat dan tepat.
Batas Daerah Kabupaten Minahasa dengan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara untuk menghindari tumpang tindih yurisdiksi. Pengaturan ini didasarkan pada ketentuan undang-undang pembentukan daerah serta pedoman penegasan batas daerah yang berlaku. Batas tersebut ditandai secara fisik menggunakan pilar batas utama (PBU) dan pilar acuan batas utama (PABU) yang diletakkan di titik-titik koordinat spesifik.
Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan ini mewajibkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah (APIP) melakukan penelaahan ulang terhadap dokumen perencanaan dan anggaran daerah tahunan untuk menjamin kualitas serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Reviu ini mencakup evaluasi terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) guna memastikan kegiatan daerah dilaksanakan sesuai standar dan norma yang ditetapkan.
Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan ini mewajibkan pemerintah daerah melakukan analisis sistematis dan partisipatif (KLHS) untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam dokumen RPJMD. Analisis ini menjadi dasar krusial guna menjamin keberlangsungan sumber daya dan kesejahteraan generasi masa kini serta masa depan sebelum penyusunan rencana pembangunan.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah lampiran perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama untuk tahun 2018 guna mengakomodasi penambahan jenis, merek, tipe, dan nilai jual kendaraan baru. Perubahan ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 15 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah susunan organisasi Kementerian Dalam Negeri dengan menambahkan Staf Khusus dan memperbarui daftar direktorat jenderal. Selain itu, ketentuan mengenai tugas Biro Perencanaan juga mengalami perubahan untuk menyesuaikan fungsi dan tanggung jawabnya.
Reviu Pembangunan Jangka atas Rencana Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini mewajibkan pelaksanaan reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terhadap dokumen RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah untuk menjamin kualitas perencanaan pembangunan dan penganggaran lima tahunan. Revu ini didasarkan pada asas otonomi dan tugas pembantuan guna memastikan keselarasan antara rencana daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan ini menyempurnakan pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial dari APBD dengan memperjelas penerima hibah mencakup pemerintah pusat, daerah lain, BUMN/BUMD, serta badan hukum Indonesia. Hibah harus diberikan setelah memprioritaskan belanja wajib dan pilihan, serta hanya diberikan untuk menunjang program daerah dengan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat. Pemberian hibah wajib memenuhi kriteria spesifik, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak diberikan terus-menerus setiap tahun anggaran kecuali ada ketentuan khusus.
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Renja Pemda) Tahun 2019 untuk memastikan sinergi perencanaan antara pemerintah pusat, daerah, dan antar daerah guna mencapai prioritas pembangunan nasional. Dokumen ini mendefinisikan peran kementerian, kepala daerah, perangkat daerah, dan badan perencanaan (Bappeda) dalam proses perencanaan tahunan yang selaras dengan Rencana Strategis jangka lima tahun.
Penilai Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan syarat dan pengangkatan Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, yang harus berstatus PNS, sehat jasmani, berpendidikan minimal S1, bebas dari hukuman disiplin tertentu, dan telah lulus pendidikan khusus di bidang penilaian.
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman pembentukan dan penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sebagai mitra pemerintah desa dalam pembangunan serta Lembaga Adat Desa (LAD) sebagai penyelenggara fungsi adat istiadat yang tumbuh dari prakarsa masyarakat. Kedua lembaga ini dirancang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan kerangka kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2019 yang berfokus pada pencegahan korupsi dengan prinsip berbasis prioritas dan risiko. Kebijakan ini mencakup penentuan kegiatan, sasaran, fokus, serta jadwal pelaksanaan yang rinci, dengan pendanaan yang diatur dalam keputusan terpisah.
Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Permendagri No. 20 Tahun 2018 mengatur seluruh siklus pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Peraturan ini juga mendefinisikan konsep dasar seperti hak dan kewajiban desa serta peran perangkat desa dalam sistem pemerintahan desa.
Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Desa Tahap II
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan ini mencabut 50 Peraturan Menteri Dalam Negeri lama terkait pemerintahan desa, termasuk aturan tentang pembentukan desa percobaan, penghapusan desa perdikan, serta tunjangan bagi daerah dan desa tertentu. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan peraturan perundang-undangan dengan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara penghitungan dan penganggaran Bantuan Keuangan Partai Politik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawabannya. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah mekanisme penyelenggaraan pendalaman tugas bagi anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan menambahkan peran Asosiasi DPRD dan Asosiasi Sekretariat DPRD sebagai penyelenggara bimbingan teknis, workshop, lokakarya, seminar, atau pelatihan sesuai keanggotaan masing-masing.
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme seleksi, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas, Komisaris, serta Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menjamin tata kelola perusahaan yang baik. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dengan menetapkan standar dan prosedur yang harus dipatuhi oleh Pemerintah Daerah dalam mengelola organ perusahaan tersebut.
Batas Daerah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Aceh Selatan dengan Kabupaten Gayo Lues di Aceh
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Aceh Selatan dengan Kabupaten Aceh Barat Daya, serta antara Kabupaten Aceh Selatan dengan Kabupaten Gayo Lues di Provinsi Aceh. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan ketiga pemerintah kabupaten setempat yang difasilitasi oleh Pemerintah Aceh dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun, membahas, dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Pedoman tersebut mencakup sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah pusat, prinsip dan kebijakan penyusunan, serta aspek teknis lainnya yang tercantum dalam lampiran.
Batas Daerah Kabupaten Morowali dengan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai dasar hukum penegasan batas daerah. Ketentuan ini diterbitkan untuk melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Morowali Utara.
Batas Daerah Kabupaten Poso dengan Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Poso dan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan titik koordinat kartometrik dan pilar batas yang telah ditentukan. Ketentuan ini berfungsi sebagai penegasan hukum untuk menghindari sengketa wilayah dan mengatur tata ruang antara kedua kabupaten tersebut. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi serta peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah.
Batas Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Siak Provinsi Riau
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak di Provinsi Riau untuk menertibkan pemerintahan daerah. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Banggai dengan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Banggai dan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah untuk mencegah konflik dan memastikan kejelasan yurisdiksi. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Morowali Utara serta peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah yang berlaku.
Batas Daerah Kota Padang dengan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kota Padang dan Kabupaten Pesisir Selatan di Provinsi Sumatera Barat untuk menjaga tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah daerah setempat yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Organisasi Dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebagai Perguruan Tinggi Kedinasan setara Eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kapasitas dan efektivitas tugasnya. Pengaturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dengan fokus pada penyelenggaraan pendidikan vokasi, akademik, dan profesi di bidang kepamongprajaan.
Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebagai unit organisasi setara Eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Peraturan ini menggantikan dan menyesuaikan Statuta IPDN sebelumnya (Permenpan No. 62 Tahun 2015) guna meningkatkan kualitas pendidikan sesuai dinamika kebutuhan.