Kembali
Memuat PDF…
Batas Daerah Antara Kabupaten Sijunjung dengan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya di Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan ketentuan undang-undang terkait pembentukan daerah otonom. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 38 Tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten di Sumatera Barat serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 113
- Tahun
- 2019
- Tentang
- BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN SIJUNJUNG DENGAN KABUPATEN DHARMASRAYA PROVINSI SUMATERA BARAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3832
- Jumlah diDownload
- 390
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1794
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2019
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015