Kembali
Memuat PDF…
Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemberi Kerja) melalui pemotongan langsung dari gaji atau upah mereka. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan peserta dalam memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 119
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6968
- Jumlah diDownload
- 667
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1802
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2019