Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 114 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2019 berlaku

Batas Daerah Antara Kota Pangkal Pinang dengan Kabupaten Bangka dan Antara Kota Pangkal Pinang dengan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kota Pangkal Pinang dengan Kabupaten Bangka serta antara Kota Pangkal Pinang dengan Kabupaten Bangka Tengah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ketentuan ini mengatur penegasan batas melalui pemasangan pilar batas utama (PBU) dan pilar acuan batas utama (PABU) sebagai tanda fisik di lapangan. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 27 Tahun 2000 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
114
Tahun
2019
Tentang
BATAS DAERAH ANTARA KOTA PANGKAL PINANG DENGAN KABUPATEN BANGKA DAN ANTARA KOTA PANGKAL PINANG DENGAN KABUPATEN BANGKA TENGAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6921
Jumlah diDownload
434
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1795
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah