Kembali
Memuat PDF…
Batas Daerah Antara Kota Pangkal Pinang dengan Kabupaten Bangka dan Antara Kota Pangkal Pinang dengan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kota Pangkal Pinang dengan Kabupaten Bangka serta antara Kota Pangkal Pinang dengan Kabupaten Bangka Tengah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ketentuan ini mengatur penegasan batas melalui pemasangan pilar batas utama (PBU) dan pilar acuan batas utama (PABU) sebagai tanda fisik di lapangan. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 27 Tahun 2000 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 114
- Tahun
- 2019
- Tentang
- BATAS DAERAH ANTARA KOTA PANGKAL PINANG DENGAN KABUPATEN BANGKA DAN ANTARA KOTA PANGKAL PINANG DENGAN KABUPATEN BANGKA TENGAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6921
- Jumlah diDownload
- 434
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1795
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2019