Peraturan KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Halaman 13 dari 28 · 829 dokumen
Batas Daerah Antara Kabupaten Mandailing Natal dengan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara berdasarkan ketentuan undang-undang pembentukan daerah. Peraturan ini juga mendefinisikan istilah "Pilar Batas Utama" (PBU) sebagai tanda fisik yang dipasang tepat pada garis pemisah antar daerah tersebut.
Batas Daerah Antara Kabupaten Muaro Jambi dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Provinsi Jambi untuk mengimplementasikan ketentuan undang-undang pembentukan daerah dan pemerintahan daerah. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 54 Tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten-kabupaten di Jambi serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Batas Daerah Antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang tegas antara Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Antara Kabupaten Musi Rawas dengan Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuk Linggau di Provinsi Sumatera Selatan untuk menegakkan ketentuan hukum terkait pembentukan daerah. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuk Linggau dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan kerangka perencanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun 2020 yang mencakup fokus, sasaran, dan jadwal pelaksanaan berdasarkan prioritas dan risiko. Perencanaan tersebut dijabarkan menjadi berbagai jenis pengawasan, termasuk pengawasan umum, teknis, kepala daerah, serta pengawalan reformasi birokrasi dan penegakan integritas. Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang terdiri dari inspektorat di tingkat kementerian, lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota.
Batas Daerah Antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir serta UU Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengklarifikasi dan menegaskan wilayah perbatasan kedua kabupaten tersebut.
Batas Daerah Antara Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Kota Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padang Sidempuan di Provinsi Sumatera Utara berdasarkan titik koordinat kartometrik (TK) yang spesifik. Batas tersebut dimulai dari TK.1 di sebelah Barat, bergerak ke arah Tenggara menuju TK.2, lalu berlanjut ke TK.3 yang terletak tepat di perbatasan kedua daerah tersebut. Ketentuan ini didasarkan pada UU No. 4 Tahun 2001 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk memperjelas wilayah otonomi masing-masing daerah.
Batas Daerah Antara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang tegas antara Kabupaten Kotabaru (Kalimantan Selatan) dan Kabupaten Paser (Kalimantan Timur) untuk menertibkan pemerintahan daerah. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi masing-masing dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Dasar hukum utamanya adalah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan perundang-undangan terkait pembentukan dan perubahan batas daerah sebelumnya.
Batas Daerah Antara Kabupaten Malaka dengan Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Malaka dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ketentuan ini didasarkan pada undang-undang pembentukan daerah dan peraturan sebelumnya terkait penegasan batas wilayah. Batas tersebut ditentukan melalui pemasangan pilar acuan dan titik koordinat kartometrik sebagai penanda fisik dan teknis.
Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019
Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mekanisme dan persyaratan penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah untuk mengisi kekosongan jabatan atau saat batas waktu kekosongan terlampaui, di mana Menteri Dalam Negeri menunjuk untuk provinsi dan Gubernur untuk kabupaten/kota. Penunjukan wajib dilakukan paling lama 5 hari kerja setelah kekosongan terjadi, dengan calon penjabat harus memenuhi syarat jabatan, pangkat, usia, dan integritas yang ketat.
Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman nomenklatur dan unit kerja Sekretariat Daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota untuk menjamin keseragaman dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi. Nomenklatur Sekretariat Daerah Provinsi diklasifikasikan menjadi tiga tipe (A, B, dan C) berdasarkan besar kecilnya beban kerja, sementara Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota memiliki susunan organisasi tersendiri. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pemerintahan Daerah dan PP tentang Perangkat Daerah.
Batas Daerah Antara Kabupaten Merangin dengan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun di Provinsi Jambi untuk melaksanakan ketentuan undang-undang pembentukan daerah dan memperkuat otonomi daerah. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 54 Tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten di Jambi serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mekanisme pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan khusus bagi penduduk yang mengalami kesulitan administrasi, dengan tujuan memberikan jaminan akses layanan publik. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama untuk menyesuaikan dinamika hukum dan kebutuhan pemenuhan administrasi kependudukan.
Batas Daerah Antara Kota Sorong dengan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 87 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kota Sorong dan Kabupaten Sorong di Provinsi Papua Barat berdasarkan titik koordinat (Titik Kartometrik) untuk mencegah tumpang tindih wilayah. Ketentuan ini didasarkan pada UU No. 45 Tahun 1999 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Batas Daerah Antara Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas daerah baru antara Kabupaten Padang Lawas (Sumatera Utara) dan Kabupaten Rokan Hulu (Riau) untuk menggantikan Permenka No. 59 Tahun 2018 yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi sosial di lapangan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan antara pemerintah daerah terkait dan persetujuan Tim Penegasan Batas Daerah Pusat demi tertib administrasi pemerintahan.
Batas Daerah Antara Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda di Provinsi Kalimantan Timur untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas tersebut didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah daerah yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Antara Kota Dumai dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang tegas antara Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir di Provinsi Riau untuk menegakkan tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah daerah setempat yang difasilitasi oleh Pemprov Riau dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Dasar hukumnya merujuk pada berbagai undang-undang pembentukan daerah serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Batas Daerah Antara Kota Bengkulu dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan perubahan batas daerah antara Kota Bengkulu dan Kabupaten Seluma di Provinsi Bengkulu untuk menggantikan ketentuan lama yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perubahan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah daerah, fasilitasi pemerintah provinsi, serta persetujuan Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Antara Kabupaten Halmahera Barat dengan Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Utara di Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan ketentuan undang-undang terkait pembentukan daerah otonom. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 1 Tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten di Maluku Utara serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Batas Daerah Antara Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur untuk melaksanakan ketentuan undang-undang pembentukan daerah. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Batas Daerah Antara Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Murung Raya di Provinsi Kalimantan Tengah. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 5 Tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten di Kalimantan Tengah dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Batas Daerah Antara Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara dengan Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Malinau di Provinsi Kalimantan Utara dengan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur untuk mencegah sengketa dan konflik antar daerah. Penetapan ini didasarkan pada ketentuan undang-undang pembentukan kabupaten/kota terkait serta peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.
Batas Daerah Antara Kabupaten Takalar dengan Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang tegas antara Kabupaten Takalar dan Kabupaten Jeneponto di Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjamin tertib pemerintahan, berdasarkan kesepakatan kedua daerah dan persetujuan Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Penetapan ini dilaksanakan dengan menggunakan Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama sebagai tanda fisik penanda batas wilayah tersebut.
Batas Daerah Antara Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur dengan Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur dengan Kabupaten Malinau di Kalimantan Utara untuk menyelesaikan tumpang tindih wilayah. Dasar hukumnya bersumber pada UU pembentukan daerah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta UU Pemerintahan Daerah. Ketentuan ini bertujuan untuk memperjelas kedaulatan dan yurisdiksi masing-masing kabupaten di wilayah perbatasan tersebut.
Batas Daerah Antara Kabupaten Polewali Mandar dengan Kabupaten Majene dan Antara Kabupaten Polewali Mandar dengan Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang tegas antara Kabupaten Polewali Mandar dengan Kabupaten Majene, serta antara Kabupaten Polewali Mandar dengan Kabupaten Mamasa di Provinsi Sulawesi Barat. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan ketiga pemerintah kabupaten terkait dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan.
Batas Daerah Antara Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Kapuas Hulu di Kalimantan Barat dengan Kabupaten Mahakam Ulu di Kalimantan Timur untuk menyelesaikan tumpang tindih wilayah. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu dan UU Pemerintahan Daerah, serta bertujuan memperjelas kedaulatan daerah otonom kedua wilayah tersebut.
Batas Daerah Antara Kabupaten Raja Ampat dengan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Sorong di Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan ketentuan undang-undang terkait pembentukan daerah otonom. Ketentuan ini didasarkan pada UU No. 26 Tahun 2002 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta bertujuan untuk memperjelas wilayah hukum kedua kabupaten tersebut.
Batas Daerah Antara Kabupaten Sorong Selatan dengan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 89 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Sorong di Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan ketentuan undang-undang terkait pembentukan daerah dan pemerintahan daerah. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 26 Tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten di Papua serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian dalam Negeri Tahun Anggaran 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah lokasi dan alokasi kegiatan dekonsentrasi Kementerian Dalam Negeri di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Sulawesi Utara demi efektivitas program tahun 2019. Perubahan tersebut dilakukan melalui revisi Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2019 yang mengatur pelimpahan dan penugasan urusan pemerintahan.