Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 106 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2019 berlaku

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah kebijakan operasional dan ruang lingkup kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan guna meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitasnya bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan daerah serta memperbarui petunjuk teknis penggunaan dana yang sebelumnya telah mengalami beberapa kali revisi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
106
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 102 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9155
Jumlah diDownload
321
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1788
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah