Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah kebijakan operasional dan ruang lingkup kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan guna meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitasnya bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan daerah serta memperbarui petunjuk teknis penggunaan dana yang sebelumnya telah mengalami beberapa kali revisi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 106
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 102 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9155
- Jumlah diDownload
- 321
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1788
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2019