Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan pedoman hibah dan bantuan sosial dari APBD, khususnya dengan menambahkan ketentuan bahwa unit kerja Kemendagri dapat menerima hibah untuk pengadaan blangko KTP-el. Ketentuan ini juga melarang tumpang tindih pendanaan, di mana setiap keping blangko tidak boleh didanai secara bersamaan oleh hibah APBD dan anggaran negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 99
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 November 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 13883
- Jumlah diDownload
- 1171
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1560
- Tanggal Pengundangan
- 06 Desember 2019
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011