Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2019 berlaku

Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan pedoman hibah dan bantuan sosial dari APBD, khususnya dengan menambahkan ketentuan bahwa unit kerja Kemendagri dapat menerima hibah untuk pengadaan blangko KTP-el. Ketentuan ini juga melarang tumpang tindih pendanaan, di mana setiap keping blangko tidak boleh didanai secara bersamaan oleh hibah APBD dan anggaran negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
99
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 November 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
13883
Jumlah diDownload
1171
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1560
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2019

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah