Peraturan KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Halaman 12 dari 28 · 829 dokumen
Batas Daerah Antara Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Tapanuli Tengah di Provinsi Sumatera Utara berdasarkan titik koordinat kartometrik (TK) yang terukur. Penegasan batas ini didasarkan pada pelaksanaan ketentuan undang-undang pembentukan kabupaten terkait serta peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.
Batas Daerah Antara Kabupaten Batu Bara dengan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administrasi resmi antara Kabupaten Batu Bara dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara untuk mencegah sengketa wilayah. Ketentuan ini didasarkan pada undang-undang pembentukan kedua kabupaten tersebut serta peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah.
Batas Daerah Antara Kabupaten Simalungun dengan Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara berdasarkan titik koordinat dan pilar batas utama. Ketentuan ini bertujuan untuk memperjelas wilayah hukum kedua kabupaten tersebut sesuai dengan undang-undang pembentukan daerah.
Batas Daerah Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batasan administratif antara Kabupaten Konawe dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan titik koordinat kartometrik. Ketentuan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) UU No. 29 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Kolaka Utara.
Batas Daerah Antara Kabupaten Dairi dengan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang tegas antara Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat di Provinsi Sumatera Utara untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Dasar hukum utamanya adalah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan perundang-undangan sebelumnya terkait pembentukan daerah di Sumatera Utara.
Batas Daerah Antara Kabupaten Katingan dengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Katingan dan Kabupaten Pulang Pisau di Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan ketentuan undang-undang pembentukan kabupaten tersebut. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 5 Tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten di Kalimantan Tengah serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Batas Daerah Antara Kabupaten Gunung Mas dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan garis batas administratif resmi antara Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Murung Raya di Provinsi Kalimantan Tengah untuk menghindari tumpang tindih wilayah. Penetapan ini didasarkan pada UU Pembentukan Kabupaten di Kalimantan Tengah dan UU Pemerintahan Daerah, serta bertujuan untuk memperjelas kedaulatan daerah otonom masing-masing.
Batas Daerah Antara Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administratif resmi antara Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan di Provinsi Kalimantan Tengah untuk mencegah sengketa wilayah. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pembentukan Kabupaten di Kalimantan Tengah dan UU Pemerintahan Daerah, serta bertujuan untuk memperjelas kedaulatan dan yurisdiksi kedua kabupaten tersebut.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah dan menyatukan naskah hukum terkait pembentukan produk hukum di lingkungan Kementerian Dalam Negeri menjadi satu dokumen utuh untuk ketertiban administrasi dan kejelasan historis. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya (Permenpan No. 88 Tahun 2013) dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan hukum terkini.
Batas Daerah Antara Kabupaten Jember dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang tegas antara Kabupaten Jember dan Kabupaten Bondowoso di Provinsi Jawa Timur untuk menertibkan pemerintahan daerah. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Dasar hukum utamanya adalah Pasal 401 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Batas Daerah Antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Kolaka dan Antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Kolaka Timur serta Antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, dan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Dasar hukumnya adalah pelaksanaan ketentuan UU No. 29 Tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten-kabupaten di Sulawesi Tenggara serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Batas Daerah Antara Kota Makassar dengan Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang tegas antara Kota Makassar dan Kabupaten Maros di Provinsi Sulawesi Selatan untuk menertibkan pemerintahan daerah. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah daerah setempat yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan perundang-undangan terkait pembentukan daerah di Sulawesi.
Batas Daerah Antara Kabupaten Maros dengan Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang tegas antara Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa di Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan kesepakatan kedua pemerintah daerah setempat. Penegasan batas ini dilakukan untuk tertib administrasi pemerintahan dan dilaksanakan dengan pemasangan pilar batas utama serta pilar acuan batas utama sebagai tanda fisik di lapangan. Ketentuan ini didasarkan pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan telah disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Antara Kabupaten Mempawah dengan Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Landak di Provinsi Kalimantan Barat untuk melaksanakan ketentuan UU Pembentukan Kabupaten Landak. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 55 Tahun 1999 serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah dan pembentukan daerah otonom.
Batas Daerah Antara Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang tegas antara Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk di Provinsi Jawa Timur untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Dasar hukum utamanya adalah Pasal 401 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah. Ketentuan ini berlaku sebagai implementasi dari ketentuan undang-undang terkait pemilihan kepala daerah dan bertujuan memastikan pembiayaan pemilu di tingkat daerah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah Pasal 18 Permenka sebelumnya, yang mewajibkan Gubernur menetapkan aturan untuk menghitung dasar pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor dengan nilai jual ubah bentuk sebelum tahun 2019, dengan tenggat waktu paling lama 30 hari setelah peraturan ini berlaku.
Batas Daerah Antara Kota Makassar dengan Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang tegas antara Kota Makassar dan Kabupaten Takalar di Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, berdasarkan kesepakatan kedua pemerintah daerah setempat dan persetujuan Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Penetapan ini dilaksanakan sebagai implementasi dari ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah definisi Kewaspadaan Dini sebagai serangkaian upaya untuk menangkal ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) dengan meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini. Perubahan mencakup penyesuaian definisi ATHG mencakup segala upaya dari dalam dan luar negeri yang membahayakan keselamatan bangsa, kedaulatan, serta kepentingan nasional di berbagai aspek. Selain itu, aturan ini memperjelas peran Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah sebagai tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah untuk membantu pelaksanaan tugasnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Penempatan Tugas Lulusan Institut Pemerintahan dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur alokasi penempatan tugas lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ke instansi pusat dan daerah secara proporsional guna memenuhi kebutuhan organisasi. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan aparatur sipil negara dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Batas Daerah Antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administratif resmi antara Kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menghindari tumpang tindih yurisdiksi. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pembentukan Kabupaten Bombana, Wakatobi, Kolaka Utara, serta UU Pembentukan Kabupaten Buton Tengah dan UU Pemerintahan Daerah. Ketentuan ini bertujuan untuk memperjelas wilayah hukum kedua kabupaten tersebut sesuai mandat undang-undang terkait.
Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Sigi dengan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah batas wilayah antara Kabupaten Sigi dan Kota Palu di Sulawesi Tengah sebagai penataan wilayah pasca bencana gempa bumi dan likuifaksi. Perubahan tersebut telah disepakai oleh kedua pemerintah daerah setempat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Dasar hukumnya adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 401 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mekanisme pelaporan penyelenggaraan administrasi kependudukan yang harus dilakukan secara mutakhir, tepat guna, dan berkesinambungan oleh penyelenggara urusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama (Permenpan No. 68 Tahun 2012) untuk memastikan tata kelola administrasi kependudukan yang selaras dengan kebutuhan regulasi terkini. Pelaporan mencakup penyampaian himpunan data dan informasi berdasarkan jenis, format, dan waktu yang ditentukan dalam sistem informasi yang terintegrasi.
Batas Daerah Antara Kota Salatiga dengan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang tegas antara Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang di Provinsi Jawa Tengah untuk menata ulang administrasi pemerintahan yang sebelumnya tidak sesuai dengan perkembangan perundang-undangan. Penetapan ini menggantikan aturan lama (Permenpan Nomor 24 Tahun 2012) berdasarkan kesepakatan kedua pemerintah daerah setempat yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antarkabupaten/Kota Antarprovinsi dan Antarprovinsi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mekanisme mutasi PNS antarkabupaten/kota, antarprovinsi, dan antarprovinsi yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi. Proses mutasi ini merupakan bagian dari manajemen pengembangan karir yang harus melalui koordinasi dengan instansi terkait sebelum disetujui.
Batas Daerah Antara Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang tegas antara Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar di Provinsi Jawa Timur untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan batas tersebut didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Batas Daerah Antara Kabupaten Nagekeo dengan Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Nagekeo dan Kabupaten Ngada di Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan titik koordinat (Titik Kartometrik) yang diukur dari fitur geografis seperti bukit (Wewo) dan sungai (Lowo, Ae, Wae). Ketentuan ini bertujuan untuk memperjelas wilayah hukum kedua kabupaten tersebut sesuai dengan dasar hukum pembentukan daerah dan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah.
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan kerangka hukum untuk pengelolaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang terintegrasi guna memudahkan penyampaian informasi kepada masyarakat dan memenuhi kewajiban di bawah UU Pemerintahan Daerah. Peraturan ini juga bertujuan menggantikan dan menyatukan berbagai sistem informasi daerah yang sebelumnya terpisah, seperti yang diatur dalam Permenkumham terkait sistem informasi pembangunan daerah.
Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tata cara perjalanan ke luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara, pejabat daerah, dan anggota DPRD di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah untuk menjamin akuntabilitas dan tertib administrasi. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak sesuai kebutuhan, dengan mencakup definisi perjalanan dinas serta perjalanan pribadi di luar kedinasan.
Batas Daerah Antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang tegas antara Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Ogan Komering Ulu di Provinsi Sumatera Selatan untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.