Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung pelayanan publik, perencanaan pembangunan, serta penegakan hukum. Selain itu, aturan ini juga menggantikan ketentuan lama terkait persyaratan dan tata cara pemanfaatan data kependudukan yang sudah tidak sesuai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 102
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PEMBERIAN HAK AKSES DAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12380
- Jumlah diDownload
- 878
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1611
- Tanggal Pengundangan
- 13 Desember 2019