Peraturan KEJAKSAAN AGUNG
Halaman 2 dari 3 · 76 dokumen
Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Kejaksaan No. 7 Tahun 2021 menetapkan pedoman komprehensif bagi Jaksa Pengacara Negara dalam melaksanakan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Peraturan ini menggantikan Petunjuk Pelaksanaan Jaksa Agung No. PER-025/A/JA/11/2015 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum masyarakat.
Pedoman Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Kejaksaan No. 1 Tahun 2020 menetapkan pedoman baku untuk kenaikan pangkat PNS di lingkungan Kejaksaan, mencakup sistem, masa jabatan, pejabat berwenang, serta kelengkapan administrasi yang diperlukan. Tujuannya adalah menjamin transparansi, objektivitas, dan keadilan dalam proses kenaikan pangkat sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian pegawai.
Penanganan Laporan dan Pelindungan terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Kejaksaan No. 3 Tahun 2020 menetapkan mekanisme dan prosedur penanganan serta pelindungan bagi pelapor pelanggaran hukum (whistle blowing system) di lingkungan Kejaksaan RI untuk mewujudkan tata kelola yang bersih. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya (PER-026/A/JA/10/2013) dan didasarkan pada UU Kejaksaan serta UU Perlindungan Saksi dan Korban. Tujuannya adalah memberikan sistem pelaporan yang efektif dan menjamin keamanan pelapor dari tindakan merugikan akibat pelaporannya.
Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Kejaksaan No. 2 Tahun 2020 menetapkan kerangka acuan bagi pegawai kejaksaan untuk memahami, mencegah, dan menangani benturan kepentingan guna mewujudkan tata kelola yang bersih. Aturan ini mencakup prinsip dasar, jenis benturan kepentingan, serta tahapan penanganannya yang tercantum dalam lampiran peraturan. Pelanggaran terhadap kewajiban menaati aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Standar Kompetensi Widyaiswara dan Tenaga Pengajar di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Kejaksaan No. 8 Tahun 2020 menetapkan standar kompetensi untuk Widyaiswara dan tenaga pengajar di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan (Badiklat) guna meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara. Standar ini mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, kepribadian, dan integritas yang harus dipenuhi oleh para pengajar dalam menjalankan tugasnya.
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Kejaksaan No. 4 Tahun 2020 mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi Pegawai di lingkungan Kejaksaan berdasarkan capaian kinerja dan kedisiplinan, dengan besaran yang ditentukan per Kelas Jabatan. Ketentuan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya yang bekerja penuh, serta menetapkan hari kerja standar sebanyak 5 hari per minggu.
Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja sistematis untuk mengelola risiko yang dapat mengancam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi Kejaksaan Republik Indonesia. Fokus utamanya adalah pada proses identifikasi, analisis, evaluasi, dan penanganan risiko melalui penyusunan Peta Risiko dan Rencana Tindak Pengendalian. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan berjalan efektif dengan melibatkan seluruh satuan kerja secara terintegrasi.
Perubahan atas Peraturan Kejaksaan Nomor: Per-002/A/Ja/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Kejaksaan No. 13 Tahun 2020 mengubah jenis dan ketentuan penggunaan Pakaian Dinas Upacara (PDU) serta Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Pegawai Kejaksaan berdasarkan jabatan dan jenis acara. PDU kini dikategorikan menjadi tiga jenis (PDU-I, PDU-II, PDU-III) dengan spesifikasi pengguna dan acara yang berbeda-beda, sementara PDL terdiri dari dua jenis (PDL-I dan PDL-II). Ketentuan detail mengenai gambar, bentuk, warna, dan kelengkapan pakaian tersebut tercantum dalam lampiran peraturan.
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mekanisme penghentian penuntutan perkara tindak pidana melalui pendekatan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan keseimbangan antara korban dan pelaku serta penyelesaian tanpa orientasi pembalasan. Keadilan restoratif didefinisikan sebagai proses penyelesaian yang melibatkan semua pihak terkait untuk mencapai keadilan dengan menekankan pemulihan keadaan semula.
Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia untuk periode lima tahun (2020-2024) sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang memuat arah kebijakan dan pedoman bagi satuan kerja dalam menyusun rencana kerja masing-masing. Dokumen ini dirancang untuk memberikan kepastian kebijakan guna meningkatkan kualitas pelayanan melalui kerangka perencanaan, pendanaan, kelembagaan, dan regulasi yang berkesinambungan.
Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Kejaksaan No. 19 Tahun 2020 mengatur mekanisme penyelesaian uang pengganti untuk terpidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap namun belum dibayar, dengan memperkenalkan metode penyelesaian non-litigasi melalui negosiasi oleh Jaksa Pengacara Negara. Peraturan ini menggantikan aturan lama karena UU Tipikor sebelumnya tidak memiliki sanksi atau mekanisme pengganti yang jelas bagi yang tidak membayar, sehingga diperlukan pedoman baru untuk mempercepat pemulihan kerugian negara.
Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Singapura
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tata kerja Atase Kejaksaan yang ditempatkan di Kedutaan Besar RI di Singapura sebagai unsur pelaksana yang secara administratif berada di bawah Kepala Perwakilan, namun bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung dan melaksanakan wewenang penuntutan serta fungsi Kejaksaan di wilayah hukum Singapura.
Tata Cara Pembentukan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Kejaksaan No. 17 Tahun 2020 menetapkan mekanisme terencana, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kejaksaan. Aturan ini menggantikan ketentuan lama (PER-008/A/JA/05/2013) guna memastikan pembentukan regulasi yang berkualitas, efektif, dan efisien sesuai perkembangan hukum.
Kriteria Penentuan Tipologi Kejaksaan Negeri
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan kriteria penentuan tipologi Kejaksaan Negeri menjadi Tipe A dan Tipe B berdasarkan struktur organisasi, komposisi, serta pencapaian kinerja minimal 90% dan realisasi anggaran minimal 90%. Peningkatan tipologi dari Tipe B ke Tipe A dapat dilakukan oleh unit kerja yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan ini.
Majelis Kehormatan Jaksa
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Kejaksaan No. 20 Tahun 2020 menetapkan Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) sebagai satuan organisasi yang bertugas melakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa yang diusulkan pemberhentiannya oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan. MKJ dipimpin oleh Ketua Sidang yang ditunjuk Jaksa Agung dan didukung oleh Sekretaris, dengan tujuan menjaga kehormatan, martabat, serta kode etik profesi jaksa.
Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 sebagai dokumen perencanaan pembangunan satu tahun yang memuat arah kebijakan Jaksa Agung untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Dokumen ini disusun berdasarkan sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran nasional serta mengacu pada Rencana Strategis dan pagu indikatif kementerian/lembaga.
Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-027/A/Ja/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah ketentuan lampiran pada Pedoman Pemulihan Aset untuk mencakup seluruh tahapan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, dan pengembalian aset agar prosesnya tertib dan terintegrasi. Perubahan ini dilakukan karena aturan sebelumnya belum mengakomodir aspek perampasan, pengembalian, pemusnahan, dan penghapusan aset secara komprehensif. Peraturan mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan.
Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2019
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 001 Tahun 2019
Peraturan Kejaksaan No. 001 Tahun 2019 menetapkan dokumen perencanaan tahunan Kejaksaan untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2019 yang berisi arah kebijakan Jaksa Agung serta kerangka pendanaan dan kelembagaan. Dokumen ini terdiri atas Buku I berisi rencana kerja dan Buku II berupa matriks rencana kerja tahunan sebagai lampiran tidak terpisahkan. Peraturan ini disusun untuk sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional serta pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019.
Kode Penomoran Naskah Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 002 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan standar kode penomoran naskah dinas di lingkungan Kejaksaan RI yang terdiri dari kode pejabat, wilayah, masalah, kualifikasi, dan klasifikasi untuk menjamin keseragaman administrasi. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi terbaru dan bertujuan mendukung kelancaran tugas administrasi umum.
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan mekanisme pengendalian gratifikasi yang efektif, efisien, dan transparan di lingkungan Kejaksaan RI untuk mencegah korupsi dan konflik kepentingan. Tujuannya adalah memfasilitasi pelaporan gratifikasi oleh masyarakat atau pegawai serta memberikan edukasi pencegahan korupsi.
Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/A/Ja/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Kejaksaan No. 5 Tahun 2019 mengubah susunan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan di tingkat Pusat, yang diketuai Jaksa Agung dengan Wakil Ketua Jaksa Agung Muda Intelijen. Perubahan ini menyesuaikan struktur organisasi kejaksaan pasca berlakunya Perja No. 6 Tahun 2017.
Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Kejaksaan No. 4 Tahun 2019 menetapkan standar kesatuan sistem administrasi intelijen (surat, register, data, dan laporan) yang wajib diterapkan di seluruh tingkatan kejaksaan, termasuk di luar institusi dengan penugasan khusus. Format, kode, dan cara pengisian administrasi ini ditetapkan oleh Jaksa Agung dan dapat dibuat dalam bentuk elektronik. Pelaksanaan administrasi ini menjadi acuan bagi seluruh kegiatan intelijen dan dikelola oleh struktur organisasi yang meliputi Sekretariat JAM INTEL, Direktorat, Pusat Penerangan Hukum, hingga Subseksi di tingkat Cabang Kejaksaan Negeri.
Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/Ja/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah fungsi Biro Perencanaan dan Bagian Pengelolaan Data di Kejaksaan untuk mendukung penyusunan rencana anggaran, program kerja, serta pemantauan kinerja. Perubahan ini juga bertujuan menyesuaikan tugas organisasi dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2019 mengatur mekanisme pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Kejaksaan sebagai bentuk pengaturan disiplin dan tata kelola aparatur sipil negara. Izin ini wajib dipenuhi oleh pegawai yang ingin melakukan proses perkawinan atau perceraian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tujuan memastikan kepatuhan terhadap norma, nilai, dan etika profesi.
Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Kejaksaan No. 8 Tahun 2019 menetapkan standar keseragaman dan ketertiban dalam jenis, format, teknik penyusunan, serta kewenangan penandatanganan naskah dinas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Aturan ini menggantikan pedoman lama yang sudah tidak sesuai dan mengatur tata letak, redaksional, serta penggunaan lambang negara dalam komunikasi kedinasan.
Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Kejaksaan No. 11 Tahun 2019 menetapkan sistem manajemen karier pegawai Kejaksaan yang berprinsip pada prestasi, dedikasi, loyalitas, dan integritas dengan semangat bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sistem ini berbasis pada penilaian kinerja dan kompetensi yang disesuaikan dengan kekhususan serta keterpaduan tugas dan fungsi Kejaksaan. Peraturan ini menggantikan PER-049/A/JA/12/2011 yang sudah tidak sesuai lagi dengan berlakunya UU ASN dan peraturan pelaksananya.
Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-027/A/Ja/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Kejaksaan No. 9 Tahun 2019 mengubah lampiran Pedoman Pemulihan Aset untuk menyesuaikan perubahan organisasi dan tata kerja Kejaksaan, khususnya terkait Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam pelaksanaan tugas pemulihan aset.
Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per–002/A/Ja/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (5) tentang prosedur pengembalian benda sitaan kepada pemilik atau pihak berwenang di kantor Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri tempat barang tersebut disimpan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan reformasi organisasi dan tata kerja Kejaksaan serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan barang bukti dan rampasan negara.
Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor Per–014/A/Ja/11/2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Kejaksaan No. 12 Tahun 2019 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2016 terkait mekanisme kerja Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan. Tugas pengawalan dan pengamanan tersebut dialihkan sepenuhnya ke bidang intelijen, perdata dan tata usaha negara, serta tindak pidana khusus sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-036/A/Ja/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (Sop) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Kejaksaan Nomor 13 Tahun 2019 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Pencabutan ini dilakukan karena SOP tersebut dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penegakan hukum saat ini.