Kembali
Memuat PDF…
Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 19 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Kejaksaan No. 19 Tahun 2020 mengatur mekanisme penyelesaian uang pengganti untuk terpidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap namun belum dibayar, dengan memperkenalkan metode penyelesaian non-litigasi melalui negosiasi oleh Jaksa Pengacara Negara. Peraturan ini menggantikan aturan lama karena UU Tipikor sebelumnya tidak memiliki sanksi atau mekanisme pengganti yang jelas bagi yang tidak membayar, sehingga diperlukan pedoman baru untuk mempercepat pemulihan kerugian negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEJAKSAAN AGUNG
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENYELESAIAN UANG PENGGANTI YANG DIPUTUS PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 September 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8862
- Jumlah diDownload
- 551
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1022
- Tanggal Pengundangan
- 11 September 2020
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Kejaksaan Agung Nomor PER-020/A/JA/07/2014 Tahun 2014