Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga kejaksaan agung 2020 berlaku

Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 19 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Kejaksaan No. 19 Tahun 2020 mengatur mekanisme penyelesaian uang pengganti untuk terpidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap namun belum dibayar, dengan memperkenalkan metode penyelesaian non-litigasi melalui negosiasi oleh Jaksa Pengacara Negara. Peraturan ini menggantikan aturan lama karena UU Tipikor sebelumnya tidak memiliki sanksi atau mekanisme pengganti yang jelas bagi yang tidak membayar, sehingga diperlukan pedoman baru untuk mempercepat pemulihan kerugian negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEJAKSAAN AGUNG
Nomor
19
Tahun
2020
Tentang
PENYELESAIAN UANG PENGGANTI YANG DIPUTUS PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 September 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8862
Jumlah diDownload
551
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1022
Tanggal Pengundangan
11 September 2020

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Kejaksaan Agung Nomor PER-020/A/JA/07/2014 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah