Kembali
Memuat PDF…
Standar Kompetensi Widyaiswara dan Tenaga Pengajar di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 8 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Kejaksaan No. 8 Tahun 2020 menetapkan standar kompetensi untuk Widyaiswara dan tenaga pengajar di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan (Badiklat) guna meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara. Standar ini mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, kepribadian, dan integritas yang harus dipenuhi oleh para pengajar dalam menjalankan tugasnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEJAKSAAN AGUNG
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2020
- Tentang
- STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA DAN TENAGA PENGAJAR DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Juni 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3817
- Jumlah diDownload
- 340
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 583
- Tanggal Pengundangan
- 08 Juni 2020