Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga kejaksaan agung 2019 berlaku

Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 7 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2019 mengatur mekanisme pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Kejaksaan sebagai bentuk pengaturan disiplin dan tata kelola aparatur sipil negara. Izin ini wajib dipenuhi oleh pegawai yang ingin melakukan proses perkawinan atau perceraian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tujuan memastikan kepatuhan terhadap norma, nilai, dan etika profesi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEJAKSAAN AGUNG
Nomor
7
Tahun
2019
Tentang
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 September 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5598
Jumlah diDownload
485
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1252
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah