Kembali
Memuat PDF…
Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 7 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2019 mengatur mekanisme pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Kejaksaan sebagai bentuk pengaturan disiplin dan tata kelola aparatur sipil negara. Izin ini wajib dipenuhi oleh pegawai yang ingin melakukan proses perkawinan atau perceraian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tujuan memastikan kepatuhan terhadap norma, nilai, dan etika profesi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEJAKSAAN AGUNG
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2019
- Tentang
- IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 September 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5598
- Jumlah diDownload
- 485
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1252
- Tanggal Pengundangan
- 22 Oktober 2019