Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 15 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga kejaksaan agung 2020 berlaku

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penghentian penuntutan perkara tindak pidana melalui pendekatan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan keseimbangan antara korban dan pelaku serta penyelesaian tanpa orientasi pembalasan. Keadilan restoratif didefinisikan sebagai proses penyelesaian yang melibatkan semua pihak terkait untuk mencapai keadilan dengan menekankan pemulihan keadaan semula.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEJAKSAAN AGUNG
Nomor
15
Tahun
2020
Tentang
PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8771
Jumlah diDownload
877
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
811
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah