Kembali
Memuat PDF…
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penghentian penuntutan perkara tindak pidana melalui pendekatan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan keseimbangan antara korban dan pelaku serta penyelesaian tanpa orientasi pembalasan. Keadilan restoratif didefinisikan sebagai proses penyelesaian yang melibatkan semua pihak terkait untuk mencapai keadilan dengan menekankan pemulihan keadaan semula.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEJAKSAAN AGUNG
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Juli 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8771
- Jumlah diDownload
- 877
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 811
- Tanggal Pengundangan
- 22 Juli 2020