Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga kejaksaan agung 2020 berlaku

Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 6 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja sistematis untuk mengelola risiko yang dapat mengancam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi Kejaksaan Republik Indonesia. Fokus utamanya adalah pada proses identifikasi, analisis, evaluasi, dan penanganan risiko melalui penyusunan Peta Risiko dan Rencana Tindak Pengendalian. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan berjalan efektif dengan melibatkan seluruh satuan kerja secara terintegrasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEJAKSAAN AGUNG
Nomor
6
Tahun
2020
Tentang
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Mei 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9703
Jumlah diDownload
537
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
479
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah