Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 6 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja sistematis untuk mengelola risiko yang dapat mengancam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi Kejaksaan Republik Indonesia. Fokus utamanya adalah pada proses identifikasi, analisis, evaluasi, dan penanganan risiko melalui penyusunan Peta Risiko dan Rencana Tindak Pengendalian. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan berjalan efektif dengan melibatkan seluruh satuan kerja secara terintegrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEJAKSAAN AGUNG
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Mei 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9703
- Jumlah diDownload
- 537
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 479
- Tanggal Pengundangan
- 15 Mei 2020