Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga kejaksaan agung 2019 berlaku

Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 4 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Kejaksaan No. 4 Tahun 2019 menetapkan standar kesatuan sistem administrasi intelijen (surat, register, data, dan laporan) yang wajib diterapkan di seluruh tingkatan kejaksaan, termasuk di luar institusi dengan penugasan khusus. Format, kode, dan cara pengisian administrasi ini ditetapkan oleh Jaksa Agung dan dapat dibuat dalam bentuk elektronik. Pelaksanaan administrasi ini menjadi acuan bagi seluruh kegiatan intelijen dan dikelola oleh struktur organisasi yang meliputi Sekretariat JAM INTEL, Direktorat, Pusat Penerangan Hukum, hingga Subseksi di tingkat Cabang Kejaksaan Negeri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEJAKSAAN AGUNG
Nomor
4
Tahun
2019
Tentang
ADMINISTRASI INTELIJEN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 April 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10132
Jumlah diDownload
617
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
489
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2019

Relasi peraturan

Mencabut

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah