Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga kejaksaan agung 2020 berlaku

Penanganan Laporan dan Pelindungan terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 3 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Kejaksaan No. 3 Tahun 2020 menetapkan mekanisme dan prosedur penanganan serta pelindungan bagi pelapor pelanggaran hukum (whistle blowing system) di lingkungan Kejaksaan RI untuk mewujudkan tata kelola yang bersih. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya (PER-026/A/JA/10/2013) dan didasarkan pada UU Kejaksaan serta UU Perlindungan Saksi dan Korban. Tujuannya adalah memberikan sistem pelaporan yang efektif dan menjamin keamanan pelapor dari tindakan merugikan akibat pelaporannya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEJAKSAAN AGUNG
Nomor
3
Tahun
2020
Tentang
PENANGANAN LAPORAN DAN PELINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM (WHISTLE BLOWING SYSTEM) DI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1058
Jumlah diDownload
391
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
157
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah