Kembali
Memuat PDF…
Penanganan Laporan dan Pelindungan terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 3 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Kejaksaan No. 3 Tahun 2020 menetapkan mekanisme dan prosedur penanganan serta pelindungan bagi pelapor pelanggaran hukum (whistle blowing system) di lingkungan Kejaksaan RI untuk mewujudkan tata kelola yang bersih. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya (PER-026/A/JA/10/2013) dan didasarkan pada UU Kejaksaan serta UU Perlindungan Saksi dan Korban. Tujuannya adalah memberikan sistem pelaporan yang efektif dan menjamin keamanan pelapor dari tindakan merugikan akibat pelaporannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEJAKSAAN AGUNG
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENANGANAN LAPORAN DAN PELINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM (WHISTLE BLOWING SYSTEM) DI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Februari 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1058
- Jumlah diDownload
- 391
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 157
- Tanggal Pengundangan
- 21 Februari 2020