Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga kejaksaan agung 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per–002/A/Ja/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi

Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 10 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (5) tentang prosedur pengembalian benda sitaan kepada pemilik atau pihak berwenang di kantor Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri tempat barang tersebut disimpan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan reformasi organisasi dan tata kerja Kejaksaan serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan barang bukti dan rampasan negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEJAKSAAN AGUNG
Nomor
10
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER–002/A/JA/05/2017 TENTANG PELELANGAN DAN PENJUALAN LANGSUNG BENDA SITAAN ATAU BARANG RAMPASAN NEGARA ATAU BENDA SITA EKSEKUSI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 November 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5898
Jumlah diDownload
561
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1572
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah