Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per–002/A/Ja/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 10 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (5) tentang prosedur pengembalian benda sitaan kepada pemilik atau pihak berwenang di kantor Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri tempat barang tersebut disimpan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan reformasi organisasi dan tata kerja Kejaksaan serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan barang bukti dan rampasan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEJAKSAAN AGUNG
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER–002/A/JA/05/2017 TENTANG PELELANGAN DAN PENJUALAN LANGSUNG BENDA SITAAN ATAU BARANG RAMPASAN NEGARA ATAU BENDA SITA EKSEKUSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 November 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5898
- Jumlah diDownload
- 561
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1572
- Tanggal Pengundangan
- 10 Desember 2019