Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga kejaksaan agung 2020 berlaku

Kriteria Penentuan Tipologi Kejaksaan Negeri

Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 18 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kriteria penentuan tipologi Kejaksaan Negeri menjadi Tipe A dan Tipe B berdasarkan struktur organisasi, komposisi, serta pencapaian kinerja minimal 90% dan realisasi anggaran minimal 90%. Peningkatan tipologi dari Tipe B ke Tipe A dapat dilakukan oleh unit kerja yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan ini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEJAKSAAN AGUNG
Nomor
18
Tahun
2020
Tentang
KRITERIA PENENTUAN TIPOLOGI KEJAKSAAN NEGERI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 September 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2017
Jumlah diDownload
1378
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1007
Tanggal Pengundangan
08 September 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah