Kembali
Memuat PDF…
Kriteria Penentuan Tipologi Kejaksaan Negeri
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 18 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kriteria penentuan tipologi Kejaksaan Negeri menjadi Tipe A dan Tipe B berdasarkan struktur organisasi, komposisi, serta pencapaian kinerja minimal 90% dan realisasi anggaran minimal 90%. Peningkatan tipologi dari Tipe B ke Tipe A dapat dilakukan oleh unit kerja yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEJAKSAAN AGUNG
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2020
- Tentang
- KRITERIA PENENTUAN TIPOLOGI KEJAKSAAN NEGERI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 September 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2017
- Jumlah diDownload
- 1378
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1007
- Tanggal Pengundangan
- 08 September 2020