Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-027/A/Ja/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 7 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan lampiran pada Pedoman Pemulihan Aset untuk mencakup seluruh tahapan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, dan pengembalian aset agar prosesnya tertib dan terintegrasi. Perubahan ini dilakukan karena aturan sebelumnya belum mengakomodir aspek perampasan, pengembalian, pemusnahan, dan penghapusan aset secara komprehensif. Peraturan mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEJAKSAAN AGUNG
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-027/A/JA/10/2014 TENTANG PEDOMAN PEMULIHAN ASET
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Mei 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4338
- Jumlah diDownload
- 585
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 568
- Tanggal Pengundangan
- 04 Juni 2020