Kembali
Memuat PDF…
Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Singapura
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 16 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata kerja Atase Kejaksaan yang ditempatkan di Kedutaan Besar RI di Singapura sebagai unsur pelaksana yang secara administratif berada di bawah Kepala Perwakilan, namun bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung dan melaksanakan wewenang penuntutan serta fungsi Kejaksaan di wilayah hukum Singapura.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEJAKSAAN AGUNG
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TATA KERJA PEJABAT KEJAKSAAN PADA PERWAKILAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SINGAPURA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Juli 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8273
- Jumlah diDownload
- 392
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 859
- Tanggal Pengundangan
- 05 Agustus 2020