Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 16 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga kejaksaan agung 2020 berlaku

Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Singapura

Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 16 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata kerja Atase Kejaksaan yang ditempatkan di Kedutaan Besar RI di Singapura sebagai unsur pelaksana yang secara administratif berada di bawah Kepala Perwakilan, namun bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung dan melaksanakan wewenang penuntutan serta fungsi Kejaksaan di wilayah hukum Singapura.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEJAKSAAN AGUNG
Nomor
16
Tahun
2020
Tentang
TATA KERJA PEJABAT KEJAKSAAN PADA PERWAKILAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SINGAPURA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Juli 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8273
Jumlah diDownload
392
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
859
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah