Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 4 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Kejaksaan No. 4 Tahun 2020 mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi Pegawai di lingkungan Kejaksaan berdasarkan capaian kinerja dan kedisiplinan, dengan besaran yang ditentukan per Kelas Jabatan. Ketentuan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya yang bekerja penuh, serta menetapkan hari kerja standar sebanyak 5 hari per minggu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEJAKSAAN AGUNG
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Maret 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5672
- Jumlah diDownload
- 621
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 273
- Tanggal Pengundangan
- 20 Maret 2020