Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga kejaksaan agung 2020 berlaku

Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 4 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Kejaksaan No. 4 Tahun 2020 mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi Pegawai di lingkungan Kejaksaan berdasarkan capaian kinerja dan kedisiplinan, dengan besaran yang ditentukan per Kelas Jabatan. Ketentuan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya yang bekerja penuh, serta menetapkan hari kerja standar sebanyak 5 hari per minggu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEJAKSAAN AGUNG
Nomor
4
Tahun
2020
Tentang
PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5672
Jumlah diDownload
621
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
273
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah