Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/A/Ja/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 5 Tahun 2019
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Kejaksaan No. 5 Tahun 2019 mengubah susunan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan di tingkat Pusat, yang diketuai Jaksa Agung dengan Wakil Ketua Jaksa Agung Muda Intelijen. Perubahan ini menyesuaikan struktur organisasi kejaksaan pasca berlakunya Perja No. 6 Tahun 2017.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEJAKSAAN AGUNG
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-019/A/JA/09/2015 TENTANG TIM KOORDINASI PENGAWASAN ALIRAN KEPERCAYAAN DAN ALIRAN KEAGAMAAN DALAM MASYARAKAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Mei 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7160
- Jumlah diDownload
- 346
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 500
- Tanggal Pengundangan
- 09 Mei 2019