Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga kejaksaan agung 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/A/Ja/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat

Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 5 Tahun 2019

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Kejaksaan No. 5 Tahun 2019 mengubah susunan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan di tingkat Pusat, yang diketuai Jaksa Agung dengan Wakil Ketua Jaksa Agung Muda Intelijen. Perubahan ini menyesuaikan struktur organisasi kejaksaan pasca berlakunya Perja No. 6 Tahun 2017.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEJAKSAAN AGUNG
Nomor
5
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-019/A/JA/09/2015 TENTANG TIM KOORDINASI PENGAWASAN ALIRAN KEPERCAYAAN DAN ALIRAN KEAGAMAAN DALAM MASYARAKAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7160
Jumlah diDownload
346
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
500
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah