kejaksaan agung
Lembaga & Badan · 76 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2026 2026
Pemberian Penghargaan Oleh Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2026 menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur pemberian penghargaan berupa karya adhyaksa, adhyaksa award, dan penghargaan dalam pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketentuan ini berlaku bagi Pegawai Kejaksaan, Jaksa, serta pihak lain yang berkontribusi besar bagi kemajuan penegakan hukum.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2025 2025
Pengadaan Barang Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2025 mengatur mekanisme pengadaan barang/jasa rahasia di lingkungan Kejaksaan yang dibiayai APBN, mencakup seluruh proses dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan. Aturan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (sebagaimana telah diubah) dan bertujuan memberikan kepastian hukum untuk pelaksanaan tugas penegakan hukum.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2025 2025
Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan penilaian kompetensi manajerial, sosial kultural, teknis, serta potensi bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kejaksaan. Tujuannya adalah untuk membangun profil kompetensi ASN guna mendukung penerapan sistem merit dan manajemen talenta dalam tata kelola pemerintahan yang efektif dan profesional.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 3 Tahun 2025
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 2029
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 4 Tahun 2025
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2024 2024
Penataan Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Kejaksaan No. 1 Tahun 2024 menetapkan prinsip penataan organisasi Kejaksaan yang berlandaskan legalitas hingga akuntabel, serta mengatur pembentukan unit organisasi, peningkatan status Cabang Kejaksaan Negeri, dan penamaan unit. Untuk mengimplementasikannya, dibentuk tim penataan organisasi yang dipimpin oleh Kepala Biro di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2024 2024
Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 2 Tahun 2024
Renja Kejaksaan Tahun 2024 adalah dokumen perencanaan satu tahun yang berisi arah kebijakan dan terdiri atas Buku Rencana Kerja serta Matriks Rencana Kerja Tahunan. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh pejabat di lingkungan Kejaksaan, mulai dari Jaksa Agung hingga Atase Kejaksaan di luar negeri, dalam melaksanakan tugas untuk mencapai visi dan misi Kejaksaan yang selaras dengan Presiden dan Wakil Presiden.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2024 2024
Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 menyempurnakan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia untuk menunjang tugas penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Perubahan ini didasarkan pada UU No. 11 Tahun 2021 dan Perpres No. 15 Tahun 2024, yang mengubah definisi Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2024 2024
Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata cara penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, yang hanya dapat dilakukan jika terpidana telah membayar denda administratif sebesar 4 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pengaturan ini merupakan implementasi dari denda damai dan berlaku khusus untuk tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 50, 52, 54, 56, dan 58 UU Cukai sebagaimana telah diubah.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2024 2024
Pemberian Pertimbangan Jaksa Agung Dalam Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Kejaksaan No. 6 Tahun 2024 menetapkan bahwa Jaksa Agung berwenang memberikan pertimbangan dalam pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berdasarkan kualifikasi dan kompetensi untuk menjamin penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Ketentuan ini mengatur tata cara pemberian pertimbangan tersebut sebagai bentuk kepastian hukum dalam rangka pengendaliannya terhadap jalannya penegakan hukum.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2023 2023
Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2023 menetapkan tata kelola senjata api dinas di lingkungan Kejaksaan untuk menjamin keamanan, profesionalitas, dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas penuntutan dan penegakan hukum. Aturan ini mengatur definisi senjata api dan amunisi serta memberikan dasar hukum bagi Jaksa untuk dilengkapi senjata api guna menghadapi risiko ancaman keselamatan selama menjalankan wewenang, sesuai amanat Pasal 8B UU Kejaksaan.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2023 2023
Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 2 Tahun 2023
Renja Kejaksaan Tahun 2023 adalah dokumen perencanaan satu tahun yang menjadi pedoman bagi seluruh pejabat dan satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Agung hingga Atase Kejaksaan di luar negeri untuk menyusun rencana kerja masing-masing guna mencapai visi dan misi Kejaksaan yang sejalan dengan Presiden dan Wakil Presiden. Dokumen ini terdiri atas Buku I berisi arah kebijakan dan Buku II berisi matriks rencana kinerja tahunan, yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyusunan rencana kerja dan anggaran pembangunan nasional.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2023 2023
Penanganan Perkara Pidana di Provinsi Papua
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur kewenangan dan prosedur penanganan perkara pidana di Provinsi Papua yang diatur dalam Peraturan Daerah Khusus, dengan mempertimbangkan penyelenggaraan peradilan adat yang selaras dengan peradilan negara. Tujuannya adalah mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan di wilayah otonomi khusus tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2023 2023
Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2023 menggantikan Rencana Strategis sebelumnya karena adanya perubahan struktur organisasi dan lingkungan strategis akibat berlakunya UU No. 11 Tahun 2021. Dokumen ini menetapkan arah kebijakan dan target kinerja Kejaksaan Republik Indonesia untuk periode 2020-2024 guna meningkatkan pelayanan publik dan kinerja institusi.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2023 2023
Pengangkatan Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc dalam Penyidikan dan Penuntutan Perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Kejaksaan No. 5 Tahun 2023 mengatur mekanisme pengangkatan Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc yang bersifat sementara dan diangkat langsung oleh Jaksa Agung untuk menangani kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan penanganan perkara HAM berat dilakukan oleh pejabat yang memiliki keahlian dan pengalaman khusus sesuai dengan ketentuan undang-undang terkait.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2022 2022
Penugasan dan Pembinaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Kejaksaan No. 2 Tahun 2022 mengatur syarat, tata cara, dan prosedur penugasan serta pembinaan Prajurit TNI untuk mengisi jabatan ASN tertentu di Kejaksaan, khususnya pada bidang Pidana Militer dan Asisten Pidana Militer. Penugasan ini bertujuan mendukung optimalisasi tugas penuntutan dan penanganan perkara koneksitas, dengan pembinaan yang dilakukan secara sinergis antara PPK dan Panglima TNI. Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan ini ditetapkan oleh Jaksa Agung.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2022 2022
Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 4 Tahun 2022
Renja Kejaksaan Tahun 2022 adalah dokumen perencanaan pembangunan satu tahun (Januari–Desember 2022) yang memuat arah kebijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan melalui kerangka perencanaan, pendanaan, kelembagaan, dan regulasi. Dokumen ini terdiri atas Buku I (isi utama) dan Buku II sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2022 2022
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara penuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara, pejabat lain, dan calon pegawai di lingkungan Kejaksaan atas kekurangan uang, surat berharga, atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan mereka. Cakupannya juga meliputi penggunaan uang atau barang bukan milik negara yang dipakai dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kejaksaan.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2022 2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/Ja/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah tugas dan fungsi organisasi Kejaksaan untuk menyesuaikan dengan pengalihan fungsi riset dan inovasi ke Badan Riset Inovasi Nasional serta memperkuat fungsi penegakan hukum. Penyesuaian ini dilakukan karena Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi Kejaksaan.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2022 2022
Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Kejaksaan atau Pihak yang Berkontribusi Besar untuk Kemajuan Penegakan Hukum
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 5 Tahun 2022
Penghargaan diberikan kepada pegawai Kejaksaan atau pihak eksternal (perorangan, lembaga, korporasi) atas dedikasi, integritas, dan prestasi luar biasa dalam penegakan hukum serta pemberantasan korupsi. Tujuannya adalah mengapresiasi kontribusi nyata sekaligus menumbuhkan keteladanan bagi lingkungan Kejaksaan dan masyarakat.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2022 2022
Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Kejaksaan No. 6 Tahun 2022 mengatur tata cara penerbitan dan penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus (TNKK) untuk mendukung identitas dan legitimasi operasional kendaraan Kejaksaan. Ketentuan ini didasarkan pada UU Kejaksaan dan peraturan terkait lalu lintas guna memastikan kendaraan Kejaksaan dapat digunakan secara sah dalam menunjang tugas dan wewenang lembaga.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2022 2022
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2022 mengatur sistem pengkategorian dan penggolongan keamanan serta akses terhadap arsip dinamis di lingkungan Kejaksaan untuk mendukung pengelolaan yang efektif, efisien, dan aman. Ketentuan ini didasarkan pada UU Kejaksaan dan UU Kearsipan guna memastikan arsip negara, terutama yang menyangkut kelangsungan hidup bangsa, dijaga keutuhan dan keselamatannya.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2022 2022
Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Kejaksaan No. 8 Tahun 2022 menetapkan standar klasifikasi arsip yang logis, faktual, dan sistematis untuk meningkatkan pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Kejaksaan. Klasifikasi ini mengatur pola pengaturan arsip secara berjenjang berdasarkan fungsi dan tugas instansi guna memastikan efisiensi dalam pelaksanaan penuntutan dan kewenangan lain yang dimiliki Kejaksaan.
- berlakuPeraturan Nomor 9 Tahun 2022 2022
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Kejaksaan Nomor 9 Tahun 2022 menetapkan jadwal retensi arsip sebagai pedoman wajib untuk menentukan jangka waktu penyimpanan, pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip guna menjamin keutuhan dan ketersediaan informasi. Dokumen ini mendefinisikan jenis arsip berdasarkan nilai gunanya menjadi tiga kategori utama: musnah (setelah masa simpan habis), dinilai kembali, atau permanen (untuk arsip bernilai guna sekunder atau per).
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2021 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/Ja/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Kejaksaan No. 1 Tahun 2021 menyempurnakan susunan organisasi Kejaksaan Agung dengan menambahkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dalam struktur Jabatan Pimpinan Tinggi. Perubahan ini bertujuan mendukung penyederhanaan birokrasi dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi pelaksanaan tugas, wewenang, dan fungsi Kejaksaan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2021.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2021 2021
Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 2 Tahun 2021
Renja Kejaksaan Tahun 2021 adalah dokumen perencanaan pembangunan satu tahun (Januari–Desember 2021) yang memuat arah kebijakan Kejaksaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan melalui kerangka perencanaan, pendanaan, kelembagaan, dan regulasi. Peraturan ini juga menetapkan tahun 2021 sebagai tahun penerapan desain sistem perencanaan dan penganggaran serta penggunaan Aplikasi SAKTI dalam penyusunan RKA-K/L.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2021 2021
Penugasan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2021 mengatur mekanisme penugasan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia baik di instansi pemerintah maupun di luar instansi pemerintah sebagai bagian dari pengembangan organisasi dan karier. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, serta menetapkan syarat administrasi dan prosedur seleksi terbuka untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penugasan.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2021 2021
Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Kejaksaan No. 5 Tahun 2021 menetapkan sistem pengelolaan data dan informasi intelijen yang terintegrasi berbasis teknologi informasi untuk mendukung fungsi intelijen penegakan hukum. Peraturan ini menggantikan aturan lama guna mengoptimalkan prosedur operasional dan penguatan kompetensi sumber daya manusia dalam rangka pencegahan dan penanggulangan ancaman keamanan nasional.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2021 2021
Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Kejaksaan No. 6 Tahun 2021 menetapkan pedoman penanganan perkara tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dengan menerapkan prinsip keadilan, pemulihan korban, dan pencegahan melalui mekanisme sistem dua jalur (double track system). Pedoman ini mengatur pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap secara terkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan tindakan kebirian kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2021 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Kejaksaan Nomor Per-002/A/Ja/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Kejaksaan No. 4 Tahun 2021 mengubah Lampiran I dan II Peraturan Kejaksaan No. PER-002/A/JA/04/2018 yang mengatur standar pakaian dinas pegawai Kejaksaan. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya belum sepenuhnya mengakomodir kebutuhan pakaian dinas di lingkungan Kejaksaan.