Kembali
Memuat PDF…
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 3 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mekanisme pengendalian gratifikasi yang efektif, efisien, dan transparan di lingkungan Kejaksaan RI untuk mencegah korupsi dan konflik kepentingan. Tujuannya adalah memfasilitasi pelaporan gratifikasi oleh masyarakat atau pegawai serta memberikan edukasi pencegahan korupsi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEJAKSAAN AGUNG
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 April 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6129
- Jumlah diDownload
- 384
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 480
- Tanggal Pengundangan
- 03 Mei 2019