Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga kejaksaan agung 2019 berlaku

Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 3 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan mekanisme pengendalian gratifikasi yang efektif, efisien, dan transparan di lingkungan Kejaksaan RI untuk mencegah korupsi dan konflik kepentingan. Tujuannya adalah memfasilitasi pelaporan gratifikasi oleh masyarakat atau pegawai serta memberikan edukasi pencegahan korupsi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEJAKSAAN AGUNG
Nomor
3
Tahun
2019
Tentang
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 April 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6129
Jumlah diDownload
384
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
480
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah