Peraturan KEJAKSAAN AGUNG
Halaman 3 dari 3 · 76 dokumen
Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2018
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor per-001-a-ja-01-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2018 sebagai dokumen perencanaan satu tahun yang menjadi arah kebijakan Jaksa Agung dalam memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta fungsi Kejaksaan. Dokumen ini terdiri dari dua buku utama, yaitu Buku I yang memuat pendahuluan, arah kebijakan, dan program kerja, serta Buku II yang berisi matriks rencana kerja tahunan.
Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor per-002-a-ja-04-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan standar keseragaman, ketertiban, dan identitas kelembagaan melalui pengaturan gambar, bentuk, warna, serta kelengkapan pakaian dinas bagi pegawai Kejaksaan. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan lembaga dalam pelaksanaan tugas, dengan membedakan jenis pakaian menjadi Pakaian Dinas Umum, Khusus, dan Lainnya.
Pedoman Penanganan Ekstradisi
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 006 Tahun 2018
Peraturan Kejaksaan No. 006 Tahun 2018 menetapkan pedoman baku dan standar tata cara penanganan perkara ekstradisi di lingkungan Kejaksaan RI sebagai prioritas utama. Penanganan ini mengacu pada pedoman dan formulir administrasi yang tercantum dalam lampiran peraturan, dengan tetap mengutamakan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 001-a-ja-01-2017 Tahun 2017
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-001/A/JA/01/2017 menetapkan arah kebijakan dan rencana kerja Kejaksaan Republik Indonesia untuk tahun 2017 sebagai komitmen dalam mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan. Dokumen ini disusun untuk memberikan kepastian kebijakan penuntutan dan pelaksanaan tugas lainnya, serta menyesuaikan dengan ketersediaan alokasi anggaran pemerintah tahun tersebut.
Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor per-002-a-ja-05-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme pelelangan dan penjualan langsung untuk benda sitaan, barang rampasan negara, atau benda sita eksekusi guna mengatasi hambatan penyelesaian seperti pemilik tidak ditemukan, dokumen hilang, atau harga wajar di bawah Rp300. Tujuannya adalah mempercepat proses pemulihan aset dan memastikan benda-benda tersebut tidak terus tersimpan tanpa kepastian penyelesaian.
Penetapan Indikator Kinerja Utama Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2015-2019
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor per-005-a-ja-06-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai ukuran keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kejaksaan Republik Indonesia untuk periode 2015–2019. IKU disusun berdasarkan Rencana Strategis dan peraturan perundang-undangan terkait akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelaporan pencapaian visi, misi, serta kinerja organisasi secara keseluruhan.
Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menyempurnakan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia untuk menunjang kelancaran tugas, wewenang, dan fungsi penuntutan serta pengawasan hukum, dengan dasar hukum UU No. 16 Tahun 2004 dan Perpres No. 38 Tahun 2010 (sebagaimana diubah). Kejaksaan didefinisikan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, memiliki tugas penegakan hukum preventif dan represif, serta fungsi pengelolaan prasarana, administrasi, dan kekayaan negara.
Pedoman Pengamanan Pimpinan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor per-007-a-ja-08-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan pengamanan bagi pimpinan Kejaksaan RI yang bebas dari pengaruh pihak manapun, dengan ketentuan personel pengawal khusus harus terbentuk paling lambat satu tahun sejak berlakunya aturan ini dan biayanya dibebankan pada anggaran Kejaksaan. Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh satuan kerja Kejaksaan untuk menjamin keseragaman dan kejelasan dalam pelaksanaan tugas pengamanan, serta tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-016/A/JA/07/2013.
Strategi Kepemimpinan
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor per-013-a-ja-11-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan strategi kepemimpinan sebagai pedoman bagi Kepala Kejaksaan Tinggi dan Negeri untuk mencapai sasaran penegakan hukum melalui koordinasi dan evaluasi guna meningkatkan kinerja serta memulihkan kepercayaan masyarakat. Strategi ini dibangun atas dasar asas satu dan tidak terpisahkan serta doktrin Tri Krama Adhyaksa, dengan fokus pada penyatuan komitmen seluruh jajaran dalam menangani berbagai jenis perkara hukum.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-033/A/JA/07/2011 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor per-010-a-ja-10-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menyempurnakan ketentuan jam kerja efektif pegawai Kejaksaan menjadi 37,5 jam per minggu dengan rincian 7,5 jam per hari, di mana hari Senin hingga Kamis bekerja pukul 07.30–16.00 dan hari Jumat pukul 07.30–16.30. Perubahan ini bertujuan mengatasi kekurangan regulasi sebelumnya agar lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi dan produktivitas pegawai.
Tata Kelola Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor per-010-a-ja-09-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata kelola Rumah Susun Sewa Kejaksaan untuk menyediakan perumahan layak dan terjangkau bagi warga Adhyaksa, serta menetapkan mekanisme pengelolaan yang efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Mekanisme Kerja Teknis Dan Administrasi Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor per-014-a-ja-11-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan mekanisme kerja teknis dan administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan RI untuk mendukung pencegahan korupsi dan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan pembangunan. Tim ini bertugas memastikan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan berlangsung efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan tugas pokok Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2015 –2019
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor per-007-a-ja-08-2016 Tahun 2016
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-007/A/JA/08/2016 menetapkan Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia untuk periode 2015–2019 sebagai wujud komitmen penegakan hukum yang mendukung pembangunan nasional. Dokumen ini disusun untuk memperbaiki kinerja lembaga yang sebelumnya mendapat nilai CC, dengan menerapkan sistem evaluasi akuntabilitas kinerja yang terukur dan terstruktur dari pusat hingga daerah.
Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Riyadh, Kerajaan Saudi Arabia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor per-003-a-j-a-02-2015 Tahun 2015
Petunjuk Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Jaksa Agung Republik Indonesia untuk Melakukan Pencegahan dan Penangkalan
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor per-018-a-ja-09-2015 Tahun 2015
Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor per-014-a-ja-08-2015 Tahun 2015