Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 13 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga kejaksaan agung 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Kejaksaan Nomor: Per-002/A/Ja/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 13 Tahun 2020

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Kejaksaan No. 13 Tahun 2020 mengubah jenis dan ketentuan penggunaan Pakaian Dinas Upacara (PDU) serta Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Pegawai Kejaksaan berdasarkan jabatan dan jenis acara. PDU kini dikategorikan menjadi tiga jenis (PDU-I, PDU-II, PDU-III) dengan spesifikasi pengguna dan acara yang berbeda-beda, sementara PDL terdiri dari dua jenis (PDL-I dan PDL-II). Ketentuan detail mengenai gambar, bentuk, warna, dan kelengkapan pakaian tersebut tercantum dalam lampiran peraturan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEJAKSAAN AGUNG
Nomor
13
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR: PER-002/A/JA/04/2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Juli 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2512
Jumlah diDownload
745
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
810
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah