Peraturan BADAN PUSAT STATISTIK
Halaman 2 dari 3 · 72 dokumen
Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Petunjuk Teknis penilaian Angka Kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang memegang Jabatan Fungsional Pranata Komputer, menggantikan aturan lama agar sesuai dengan unsur kegiatan terbaru. Angka Kredit didefinisikan sebagai satuan nilai kegiatan yang harus dicapai oleh Pranata Komputer sebagai dasar pembinaan karier, dengan rincian peran seperti Penulis Utama dan Penulis Pembantu serta prasyarat Hasil Kerja Minimal.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini mewajibkan seluruh Penyelenggara Negara di lingkungan Badan Pusat Statistik untuk melaporkan kekayaan mereka guna mendukung pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaporan ini dilakukan dengan berkoordinasi sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Standar Data Statistik Nasional
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Standar Data Statistik Nasional sebagai basis data rujukan lintas instansi yang terdiri dari lima komponen utama: konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan. Tujuannya adalah untuk mendukung penyelenggaraan statistik bagi instansi pusat dan daerah serta mewujudkan sistem statistik nasional dan Satu Data Indonesia.
Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan kode dan nama wilayah kerja statistik (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan) berdasarkan data satu tahun sebelumnya untuk mendukung kegiatan sensus dan survei BPS. Peraturan ini juga mencabut Perka BPS Nomor 1 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur hal serupa.
Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan kode dan nama wilayah kerja statistik (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan) berdasarkan data tahun 2019 sebagai dasar mutakhir. Peraturan ini sekaligus mencabut dan menggugurkan berlakunya Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2018 beserta perubahannya.
Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah kode dan nama wilayah kerja statistik untuk menyesuaikan pemutakhiran data master file desa guna mendukung kegiatan statistik. Perubahan tersebut didasarkan pada kebutuhan pembaruan data administratif desa yang telah diatur dalam peraturan sebelumnya.
Petunjuk Teknis Standar Data Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Petunjuk Teknis Standar Data Statistik yang terdiri dari lima komponen utama: konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan. Standar ini berfungsi sebagai acuan bagi instansi pusat dan daerah dalam pengelolaan data statistik untuk mendukung sistem statistik nasional dan Satu Data Indonesia.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan standar klasifikasi untuk kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan barang dan jasa guna menjadi acuan statistik nasional, dengan mengadopsi standar internasional dan regional. Klasifikasi ini berfungsi sebagai alat koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam penyusunan statistik, serta berlaku menggantikan peraturan sebelumnya mulai tanggal 2020-09-03.
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur penyederhanaan organisasi dan tata kerja BPS Provinsi serta BPS Kabupaten/Kota sebagai instansi vertikal di bawah Kepala BPS, yang dipimpin oleh seorang Kepala dan terdiri atas Bagian Umum serta Kelompok Jabatan Fungsional. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan statistik dasar di tingkat provinsi, melakukan koordinasi kegiatan fungsional, serta memberikan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan, keuangan, SDM, hingga kearsipan.
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini menata ulang struktur organisasi dan tata kerja BPS menjadi lembaga non-kementerian yang dipimpin oleh Kepala, dengan susunan yang terdiri dari Sekretariat Utama, empat Deputi bidang statistik, Inspektorat Utama, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, serta Instansi Vertikal. Tujuannya adalah mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik nasional.
Jadwal Retensi Arsip Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan definisi dan jenis-jenis Jadwal Retensi Arsip (JRA) di BPS, yaitu JRA Substantif untuk pedoman penyusutan arsip kegiatan statistik dan JRA Fasilitatif untuk arsip pendukung seperti keuangan dan kepegawaian. Tujuannya adalah sebagai pedoman dalam menentukan jangka waktu penyimpanan, serta rekomendasi untuk memusnahkan, menilai kembali, atau memermanenkan arsip sesuai nilai kegunaannya.
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) terhadap Pihak Tertentu atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan syarat dan prosedur untuk mengenakan tarif nol rupiah (Rp0,00) bagi pihak tertentu atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola Badan Pusat Statistik. PNBP yang dimaksud mencakup penjualan publikasi (cetakan dan elektronik), data mikro, peta digital, serta jasa pendidikan dan penyediaan sarana prasarana statistik. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada BPS.
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral Oleh Pemerintah Daerah
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan statistik sektoral oleh pemerintah daerah. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya guna memastikan data sektoral dikelola dengan baik sesuai asas otonomi dan tugas pembantuan dalam sistem NKRI.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 6 Tahun 2019
Perka BPS No. 6 Tahun 2019 menggantikan peraturan sebelumnya untuk mengatur mekanisme pengangkatan PNS menjadi Jabatan Fungsional Statistisi melalui penyesuaian atau inpassing. Peraturan ini menetapkan syarat-syarat kelayakan, prosedur, serta mekanisme evaluasi bagi pegawai yang ingin menyesuaikan jabatan fungsionalnya agar sesuai dengan ijazah yang dimiliki. Tujuannya adalah memastikan bahwa pengangkatan tersebut didasarkan pada kompetensi dan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tuntutan jabatan.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2019
Perka BPS No. 7 Tahun 2019 menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional Pranata Komputer melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing guna menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pelaksanaan. Peraturan ini menetapkan syarat-syarat serta prosedur yang harus dipenuhi oleh calon pegawai untuk dapat diangkat ke jabatan tersebut berdasarkan kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang relevan.
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan ini menggantikan pedoman lama untuk mengatur jenis, format, teknik penyusunan, kewenangan penandatanganan, serta pengamanan naskah dinas di lingkungan BPS guna menyesuaikan dengan ketentuan kearsipan terbaru. Tujuannya adalah memastikan komunikasi kedinasan yang efektif dan tertata baik dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Perubahan Nama Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 61 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah nama Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamuju Utara menjadi Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasangkayu di Provinsi Sulawesi Barat. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017 yang mengubah nama kabupaten tersebut. Peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkannya, yaitu 24 April 2018.
Pembentukan Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Utara, Badan Pusat Statistik Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka Timur, dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan ini membentuk instansi vertikal Badan Pusat Statistik di empat wilayah, yaitu Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Kolaka Timur, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Pembentukan ini didasarkan pada kebutuhan meningkatkan efektivitas pelayanan statistik di daerah tersebut sesuai ketentuan UU Statistik dan peraturan terkait.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 58 Tahun 2018
Peraturan ini mewajibkan seluruh Penyelenggara Negara di lingkungan Badan Pusat Statistik untuk melaporkan harta kekayaan mereka sebagai bentuk komitmen mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaporan ini dilakukan secara sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi serta tata kerja ASN.
Statuta Politeknik Statistika Stis
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 87 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Statistika STIS sebagai landasan dasar pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan Badan Pusat Statistik. Statuta ini berfungsi sebagai acuan utama untuk menyusun berbagai peraturan dan prosedur operasional di dalam politeknik tersebut.
Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 100 Tahun 2015 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 101 Tahun 2018
Perka BPS No. 101 Tahun 2018 mengubah ketentuan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai BPS untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2018. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur jabatan, kelas jabatan, dan besaran tunjangan kinerja di lingkungan BPS.
Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2018
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan kode dan nama wilayah kerja statistik untuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa/kelurahan berdasarkan data tahun 2018 sebagai dasar penyusunan sensus dan survei. Peraturan ini sekaligus mencabut dan menggantungkan keabsahan Peraturan Kepala BPS Nomor 55 Tahun 2017 yang sebelumnya berlaku.
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2017
Perka BPS No. 9 Tahun 2017 mengubah tugas dan fungsi Biro Umum BPS untuk melaksanakan urusan rumah tangga, inventarisasi, penyimpanan, penghapusan, pengadaan barang/jasa, pencetakan, arsip, dan ekspedisi guna menjamin pengadaan yang terintegrasi, transparan, serta meningkatkan kualitas pelayanan statistik. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan optimalisasi tugas fungsi BPS dan implementasi aturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang telah diubah beberapa kali.
Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di Daerah
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 4 Keputusan Kepala BPS No. 121 Tahun 2001 untuk menata ulang fungsi BPS Provinsi dalam menyelenggarakan statistik dasar di provinsi dan melakukan koordinasi kegiatan. Perubahan ini bertujuan mendukung optimalisasi tugas BPS guna meningkatkan kualitas dan pelayanan statistik yang efektif serta efisien.
Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 003 Tahun 2002 Tentang Uraian Tugas Bagian, Bidang, Subbagian, Dan Seksi Perwakilan Badan Pusat Statistik Di Daerah
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah uraian tugas Bagian Tata Usaha di Perwakilan BPS di Daerah, yang mencakup penyusunan program kerja tahunan, penyiapan bahan usulan program kerja BPS Provinsi, serta pengaturan kegiatan pendidikan dan pelatihan ketatausahaan.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas Bagian, Bidang, Subdirektorat, Subbagian, Subbidang, Dan Seksi Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah struktur Biro Umum BPS dengan menetapkan empat unit kerja baru, yaitu Bagian Rumah Tangga, Bagian Inventarisasi Penyimpanan dan Penghapusan, Bagian Pengadaan Barang/Jasa, serta Bagian Pencetakan Arsip dan Ekspedisi. Perubahan ini merupakan penyesuaian atas aturan sebelumnya terkait organisasi dan tata kerja BPS untuk mengoptimalkan fungsi administrasi dan operasional.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017
Perka BPS No. 26 Tahun 2017 mengatur mekanisme pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui jalur penyesuaian atau inpassing untuk melaksanakan aturan terkait jabatan fungsional. Peraturan ini menetapkan syarat-syarat spesifik yang harus dipenuhi oleh calon pegawai, termasuk kesesuaian ijazah dengan jabatan, masa kerja, dan nilai kinerja, guna memastikan kelayakan kompetensi mereka. Tujuannya adalah menyesuaikan tingkat pendidikan formal dengan jabatan yang diemban agar kompetensi dan kelayakan pegawai sesuai dengan tuntutan tugas di lingkungan BPS.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kode Nama dan Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Lampiran Peraturan Kepala BPS Nomor 66 Tahun 2016 mengenai Kode Nama dan Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016 agar sesuai dengan perkembangan wilayah administrasi saat ini. Perubahan tersebut berlaku efektif pada tanggal diundangkannya peraturan, yaitu 8 Maret 2017.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017
Perka BPS No. 19 Tahun 2017 mengubah ketentuan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2015 agar sesuai dengan perkembangan dan pergeseran lapangan usaha terkini. Perubahan ini bertujuan menjamin keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi kegiatan ekonomi. Pengaturan teknis perubahan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.