Kembali
Memuat PDF…
Perka Nomor 2 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pusat statistik 2020 berlaku

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar klasifikasi untuk kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan barang dan jasa guna menjadi acuan statistik nasional, dengan mengadopsi standar internasional dan regional. Klasifikasi ini berfungsi sebagai alat koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam penyusunan statistik, serta berlaku menggantikan peraturan sebelumnya mulai tanggal 2020-09-03.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PUSAT STATISTIK
Nomor
2
Tahun
2020
Tentang
KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 September 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
18554
Jumlah diDownload
10514
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1084
Tanggal Pengundangan
24 September 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah