Kembali
Memuat PDF…
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar klasifikasi untuk kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan barang dan jasa guna menjadi acuan statistik nasional, dengan mengadopsi standar internasional dan regional. Klasifikasi ini berfungsi sebagai alat koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam penyusunan statistik, serta berlaku menggantikan peraturan sebelumnya mulai tanggal 2020-09-03.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PUSAT STATISTIK
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2020
- Tentang
- KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 September 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 18554
- Jumlah diDownload
- 10514
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1084
- Tanggal Pengundangan
- 24 September 2020