Kembali
Memuat PDF…
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Perka BPS No. 26 Tahun 2017 mengatur mekanisme pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui jalur penyesuaian atau inpassing untuk melaksanakan aturan terkait jabatan fungsional. Peraturan ini menetapkan syarat-syarat spesifik yang harus dipenuhi oleh calon pegawai, termasuk kesesuaian ijazah dengan jabatan, masa kerja, dan nilai kinerja, guna memastikan kelayakan kompetensi mereka. Tujuannya adalah menyesuaikan tingkat pendidikan formal dengan jabatan yang diemban agar kompetensi dan kelayakan pegawai sesuai dengan tuntutan tugas di lingkungan BPS.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PUSAT STATISTIK
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpassing
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6087
- Jumlah diDownload
- 389
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 419
- Tanggal Pengundangan
- 16 Maret 2017