Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Nama Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 61 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah nama Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamuju Utara menjadi Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasangkayu di Provinsi Sulawesi Barat. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017 yang mengubah nama kabupaten tersebut. Peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkannya, yaitu 24 April 2018.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PUSAT STATISTIK
- Nomor
- 61
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Nama Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 April 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 943
- Jumlah diDownload
- 266
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 553
- Tanggal Pengundangan
- 24 April 2018