Kembali
Memuat PDF…
Perka Nomor 61 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pusat statistik 2018 berlaku

Perubahan Nama Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 61 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah nama Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamuju Utara menjadi Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasangkayu di Provinsi Sulawesi Barat. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017 yang mengubah nama kabupaten tersebut. Peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkannya, yaitu 24 April 2018.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PUSAT STATISTIK
Nomor
61
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Nama Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 April 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
943
Jumlah diDownload
266
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
553
Tanggal Pengundangan
24 April 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah