badan pusat statistik
Lembaga & Badan · 72 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2026 2026
Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2026
Perka BPS No. 2 Tahun 2026 mengatur tata cara penempatan PNS di lingkungan BPS berdasarkan kesesuaian kompetensi, kualifikasi, kinerja, dan kebutuhan organisasi untuk meningkatkan produktivitas dan efektivitas kerja. Peraturan ini menggantikan Perka BPS No. 4 Tahun 2022 guna menyesuaikan dengan dinamika tugas, fungsi, perkembangan teknologi, serta perubahan hukum terkait manajemen ASN. Penempatan mencakup proses mutasi dan penugasan pada unit kerja atau wilayah kerja di pusat maupun daerah.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2026 2026
Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2026
Perka BPS No. 1 Tahun 2026 mengubah Lampiran III Peraturan BPS No. 2 Tahun 2022 (yang terakhir diubah Perka No. 5 Tahun 2025) terkait Jabatan dan Kelas Jabatan di lingkungan BPS. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kelas Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Bidan sesuai hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri PANRB.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2026 2026
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Kota
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja BPS Provinsi serta BPS Kabupaten/Kota agar lebih efektif dan efisien, menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai kebutuhan. BPS Provinsi sebagai instansi vertikal di bawah Kepala BPS bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BPS di tingkat provinsi, termasuk penyusunan rencana program, koordinasi kegiatan statistik, serta pengelolaan urusan administrasi di bidang keuangan dan sumber daya manusia.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2026 2026
Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi pada Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan ini mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara di Badan Pusat Statistik untuk meningkatkan kinerja dan mendukung manajemen talenta melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi yang mencakup pelatihan, pendidikan, dan pengembangan diri. Ketentuan ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja guna memastikan kompetensi mereka sesuai dengan standar jabatan dan kebutuhan organisasi.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2026 2026
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan penyesuaian jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, serta mengatur definisi pegawai, jenis jabatan (manajerial dan nonmanajerial), dan konsep kelas jabatan sebagai dasar penggajian.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur penataan organisasi dan tata kerja BPS sebagai lembaga pemerintah di bawah Presiden, dengan tugas utama melaksanakan pemerintahan di bidang statistik melalui fungsi perumusan kebijakan, koordinasi statistik nasional, serta penyusunan statistik dasar dan sistem nasional. Susunan organisasinya terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, empat Deputi (Metodologi & Informasi, Sosial, Produksi, Distribusi & Jasa, serta Neraca & Analisis), Inspektorat Utama, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, dan Instansi Vertikal.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2025 2025
Tugas Belajar Bagi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2025
Perka BPS No. 1 Tahun 2025 menggantikan aturan lama untuk mengatur tugas belajar PNS di lingkungan BPS guna meningkatkan kompetensi dan profesionalitas melalui pendidikan formal di perguruan tinggi. Peraturan ini menetapkan definisi tugas belajar sebagai penugasan untuk pengembangan karier serta mengamanatkan adanya masa wajib kerja (ikatan dinas) bagi PNS setelah menyelesaikan studi.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2025 2025
Perubahan Atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi Dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Kota
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2025
Perka BPS No. 3 Tahun 2025 menata ulang organisasi BPS Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan menetapkan jumlah 34 BPS Provinsi dan 502 BPS Kabupaten/Kota serta memperbarui lampiran lokasi. Ketentuan ini berlaku transisi di mana pejabat yang ada tetap menjalankan tugas hingga jabatan baru terbentuk sesuai aturan baru.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2025 2025
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2025
Perka BPS No. 5 Tahun 2025 mengubah ketentuan kelas jabatan pelaksana bagi ASN di lingkungan BPS untuk menyesuaikan dengan kebijakan nasional penataan jabatan. Penyesuaian ini telah mendapat persetujuan Menteri PANRB dan didasarkan pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN serta peraturan terkait lainnya. Perubahan spesifik mengenai kelas jabatan tercantum dalam Lampiran II peraturan ini.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2025 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan revisi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan standar internasional (ISIC Rev. 5), menggantikan aturan lama yang sudah tidak relevan. KBLI berfungsi sebagai standar resmi untuk mengelompokkan aktivitas ekonomi Indonesia ke dalam kategori utama seperti pertanian, industri, konstruksi, hingga jasa profesional dan ilmiah.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2025 2025
Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk penyusunan dan pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data terintegrasi individu/keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan kesejahteraan. DTSEN dibentuk dengan menggabungkan data registrasi sosial, data kesejahteraan sosial, dan data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, kemudian dipadankan dengan data kependudukan dan dimutakhirkan secara berkala. Tujuannya adalah mewujudkan data yang akurat dan terkini untuk mendukung keterpaduan pembangunan nasional serta sinergi antar kementerian dan lembaga pemerintah.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2024 2024
Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian Tunjangan Kinerja bulanan bagi seluruh pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS), baik PNS maupun PPPK, yang besarannya ditentukan berdasarkan kelas jabatan. Pemberian tunjangan ini didasarkan pada dua komponen utama, yaitu capaian kinerja pegawai yang dinilai secara bulanan dan tingkat disiplin pegawai.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2024 2024
Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Statistik dan Sistem Teknologi Berbasis Komputer
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini mewajibkan akreditasi program pelatihan teknis di bidang statistik dan sistem teknologi berbasis komputer untuk menjamin mutu, kualitas, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraannya. Badan Pusat Statistik memberikan pengakuan formal berupa akreditasi terhadap kapasitas lembaga penyelenggara yang telah memenuhi standar yang ditetapkan.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2024 2024
Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata cara pembentukan Peraturan Badan Pusat Statistik untuk menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi, menggantikan pedoman lama agar sesuai dengan perkembangan hukum terkini. Proses pembentukan melibatkan pemrakarsa (Pejabat Tinggi) yang mengajukan usul, penyusunan naskah urgensi berbasis analisis hukum, serta penggunaan instrumen perencanaan yang sistematis melalui Biro terkait.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2024 2024
Tata Kelola Kebijakan Publik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata kelola pembuatan kebijakan publik di BPS secara sistematis, partisipatif, dan berbasis data untuk mengatasi masalah atau mencapai tujuan tertentu. Kebijakan tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, keputusan, atau aturan kebijakan yang melibatkan koordinasi antara Sekretariat Utama dan unit organisasi pemangku kepentingan.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2024 2024
Penyelenggaraan Kearsipan
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2024
Perka BPS No. 1 Tahun 2024 menetapkan aturan komprehensif, terpadu, akuntabel, efektif, dan efisien untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya di Badan Pusat Statistik. Peraturan ini mendefinisikan jenis-jenis arsip (dinamis, aktif, inaktif, vital, statis, terjaga) serta unit kerja terkait (Pengolah dan Kearsipan) sebagai dasar pengelolaan.
- berlakuPerka Nomor 2 Tahun 2023 2023
Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Statistisi
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2023
Perka BPS No. 2 Tahun 2023 menetapkan pedoman teknis penyelenggaraan uji kompetensi untuk Jabatan Fungsional Statistisi guna memastikan pemenuhan standar kompetensi teknis dan manajerial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini mengatur definisi jabatan, kompetensi yang diuji, serta mekanisme pengujian bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas mengelola kegiatan statistik.
- berlakuPerka Nomor 1 Tahun 2023 2023
Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan pedoman tata naskah dinas di lingkungan BPS untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan arsip, sekaligus menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai. Pedoman ini mengatur jenis, susunan, bentuk, serta prosedur pembuatan, pengamanan, penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas sebagai alat komunikasi kedinasan. Ketentuan ini disusun untuk menyesuaikan dengan standar nasional kearsipan terbaru, khususnya Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.
- berlakuPerka Nomor 4 Tahun 2023 2023
Penyampaian dan Pengelolaan Data Dan/Atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha dan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk menyampaikan serta mengelola data transaksi secara elektronik kepada Badan Pusat Statistik (BPS) guna mendukung penyusunan statistik perdagangan. Ketentuan ini mencakup aspek penyampaian, pengelolaan, perlindungan data, serta evaluasi terkait aktivitas perdagangan yang dilakukan sepenuhnya melalui perangkat dan prosedur elektronik.
- berlakuPerka Nomor 3 Tahun 2023 2023
Pedoman Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan pedoman penyusunan Neraca SDA dan LH untuk menggambarkan cadangan aset sumber daya alam serta perubahannya, dan Neraca Arus SDA dan LH untuk memetakan aliran input alam ke ekonomi, aliran produk, serta limbah dari ekonomi ke lingkungan. Ketentuan ini diterbitkan untuk melaksanakan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan mengatur definisi serta ruang lingkup neraca tersebut sebagai instrumen statistik di bawah tanggung jawab Presiden.
- berlakuPerka Nomor 6 Tahun 2023 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 6 Tahun 2023
Perka BPS No. 6 Tahun 2023 mengubah kelas jabatan fungsional Perencana, Asesor SDM Aparatur, Auditor, dan Widyaiswara di lingkungan BPS sesuai hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Kemenpan RB. Perubahan ini ditetapkan melalui penggantian Lampiran III pada Perka sebelumnya (No. 2 Tahun 2022) dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- berlakuPerka Nomor 5 Tahun 2023 2023
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja BPS Provinsi serta BPS Kabupaten/Kota sebagai instansi vertikal BPS yang dipimpin oleh Kepala, dengan tugas utama menyelenggarakan statistik dasar di daerah masing-masing. Susunan organisasi BPS Provinsi terdiri atas Bagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional, yang tugas dan fungsinya mencakup koordinasi kegiatan statistik, pembinaan instansi pemerintah di bidang statistik, serta pelayanan administrasi umum.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2023 2023
Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis pelaksanaan uji kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Jabatan Fungsional Pranata Komputer untuk memastikan kesesuaian kompetensi dengan standar jabatan. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Aparatur Sipil Negara, Manajemen PNS, dan Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2023 2023
Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Statistisi
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2023
Perka BPS No. 8 Tahun 2023 menetapkan pedoman teknis untuk menilai kesesuaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Asisten Statistisi guna memastikan mereka memenuhi standar keahlian dan keterampilan dalam melaksanakan kegiatan statistik. Peraturan ini didasarkan pada UU ASN, PP tentang Manajemen PNS, dan peraturan terkait jabatan fungsional untuk mengatur proses pengujian kompetensi secara sistematis dan terukur.
- berlakuPeraturan Nomor 9 Tahun 2023 2023
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Badan Pusat Statistik. Tujuannya adalah memulihkan kerugian negara berupa kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya.
- berlakuPeraturan Nomor 10 Tahun 2023 2023
Standar Data Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 10 Tahun 2023
Perka BPS No. 10 Tahun 2023 menetapkan Standar Data Statistik (SDS) sebagai konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan baku untuk menghasilkan data statistik yang terstandar bagi seluruh instansi pemerintah. SDS berfungsi sebagai rujukan utama dalam penyediaan data, pemudahan penggunaan data, serta sebagai komponen penilaian kematangan penyelenggaraan statistik nasional. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan standar data dengan perkembangan terkini dalam sistem statistik nasional.
- berlakuPerka Nomor 2 Tahun 2022 2022
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022
Perka BPS No. 2 Tahun 2022 mengatur penyesuaian tata kelola jabatan administrasi ke jabatan fungsional serta penataan kelas jabatan di lingkungan BPS untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi pelayanan publik. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- berlakuPerka Nomor 3 Tahun 2022 2022
Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan kerangka evaluasi sistematis untuk mengukur tingkat kematangan, capaian kemajuan, dan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pusat serta pemerintahan daerah. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas statistik sektoral guna mendukung tugas pokok pemerintah dan pembangunan, sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik di bidang statistik. Evaluasi dilakukan melalui verifikasi dan validasi informasi hasil penilaian mandiri terhadap statistik yang dimanfaatkan untuk kebutuhan spesifik instansi pemerintah.
- berlakuPerka Nomor 4 Tahun 2022 2022
Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2022
Perka BPS No. 4 Tahun 2022 mengatur mekanisme penempatan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pusat Statistik melalui proses mutasi, promosi, dan penugasan khusus untuk menjamin kepastian, objektivitas, serta transparansi dalam manajemen karier. Peraturan ini menetapkan standar agar pengisian dan penempatan PNS dilakukan secara akuntabel guna mendukung pengembangan kompetensi dan peningkatan kinerja aparatur sipil negara.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2022 2022
Pemberian Mandat dan Delegasi Kewenangan dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2022
Perka BPS No. 1 Tahun 2022 mengatur mekanisme pelimpahan kewenangan Kepala BPS kepada pejabat lain untuk menandatangani naskah dinas dan pelantikan PNS, yang dibedakan antara mandat (tanggung jawab tetap pada pemberi) dan delegasi (tanggung jawab beralih sepenuhnya ke penerima). Peraturan ini mencakup seluruh aspek manajemen PNS di lingkungan BPS, mulai dari penyusunan kebutuhan, pengadaan, pangkat/jabatan, hingga pengembangan dan pola karier.