Kembali
Memuat PDF…
Perka Nomor 3 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan pusat statistik 2021 berlaku

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pusat Statistik

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan seluruh Penyelenggara Negara di lingkungan Badan Pusat Statistik untuk melaporkan kekayaan mereka guna mendukung pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaporan ini dilakukan dengan berkoordinasi sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PUSAT STATISTIK
Nomor
3
Tahun
2021
Tentang
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3876
Jumlah diDownload
482
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1221
Tanggal Pengundangan
02 November 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah