Kembali
Memuat PDF…
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan seluruh Penyelenggara Negara di lingkungan Badan Pusat Statistik untuk melaporkan kekayaan mereka guna mendukung pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaporan ini dilakukan dengan berkoordinasi sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PUSAT STATISTIK
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2021
- Tentang
- LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Oktober 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3876
- Jumlah diDownload
- 482
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1221
- Tanggal Pengundangan
- 02 November 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO